Mangasi Situmeang Sebut Kasusnya Penuh Konspirasi
A
A
A
JAKARTA - Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pontianak, Mangasi Situmeang menyebut jika ada konspirasi besar dalam kasus yang saat ini tengah digugat oleh dirinya.
"Inikan seperti ada konspirasi. Ya saya melihat begini, bayangkan indikator pelapornya Kajati yang mempunyai instrumen melakukan pemeriksaan. Padahal ada loh tanggalnya laporan itu setelah saya ajukan gugatan terkait pemutasian saya," papar Mangasi dalam persidangan di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Senin (19/9/2016).
Bahkan Mangasi mengatakan, jika ada bukti rekaman yang pada saat itu dirinya diminta untuk tidak melanjutkan persidangan. Namun ketika itu dirinya tidak mendapatkan penjelasan apapun jika mencabut gugatannya.
"Kemudian ada proses bukti rekaman bahwa pada saat itu saya sudah dipanggil untuk tidak melanjutkan proses persidangan. Tapi saat itu saya tidak jelas apa yang saya dapat jika saya cabut gugatannya. Sehingga saya cabut karena biar gimanapun juga Kejaksaan ini tempat saya cari makan," tuturnya.
Perlu diketahui, Mangasi ditarik menjadi peneliti di Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan alasan tidak jelas, setelah tujuh bulan menjadi Kajari Pontianak, Maret sampai Agustus 2015.
Mangasi menilai, Jaksa Agung kurang bijaksana di dalam menelaah laporan terhadap kinerjanya selama menjadi Kajari Pontianak. Karena merasa dizalimi, Mangasi Situmeang, menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukumnya dalam menggugat Jaksa Agung, H.M. Prasetyo ke PTUN Jakarta.
Hakim PTUN Jakarta, mengabulkan gugatan tahap pertama Mangasi Situmeang, Kamis 18 Februari 2016. Jaksa Agung diperintahkan mengembalikan jabatan Mangasi Situmeang minimal pada level yang sama sebelum dicopot.
Mangasi mengatakan, setelah memenangkan gugatan di PTUN Jakarta, tim internal Kejagung, tiba-tiba melakukan pemeriksaan terhadap dirinya selama menjadi Kajari Pontianak.
Atas dasar itulah, Mangasi akhirnya melapor Komnas HAM, karena telah menjadi korban kriminalisasi Jaksa Agung. Mangasi menilai aneh, karena tiba-tiba diperiksa Tim Kejagung setelah dirinya menenangkan gugatan PTUN Jakarta, Kamis 18 Februari 2016.
Mangasi menuturkan, pemeriksaan internal Kejagung tidak terlepas dari masukan Godang Riadi Siregar, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yang sekarang menjabat Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Godang Riyadi ditarik ke Kejagung, setelah genap satu tahun menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, 13 November 2014 sampai 12 Nopember 2015. Godang diganti Warih Sadono, jaksa fungsional di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mangasi Situmeang merasa difitnah atas pemutasiannya dari Kajari Pontianak. Itu lantaran di media massa Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Godang Riadi Siregar menuding pencopotan Mangasi sebagai Kajari Pontianak, karena tidak bisa bekerja dan minim prestasi.
Mangasi justru mempertanyakan kepindahannya secara mendadak saat tengah menangani indikasi korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Diungkapkan Mangasi, dalam penanganan perkara korupsi di lingkungan Pemkot Pontianak dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, sudah ada pihak yang layak dijadikan tersangka.
Sekarang lanjut Mangasi Situmeang, kasus yang pernah ditanganinya atas pemantauan Indonesian Corruption Wacth (ICW), tidak jelas kelanjutannya, setelah kepindahannya dari Pontianak. Mangasi mengingatkan Jaksa Agung HM Prasetyo dan Godang Riyadi, untuk jangan memfitnah dirinya tidak bisa kerja.
Pertanyaannya kemudian ungkapnya, pihak yang tidak bisa kerja sebetulnya siapa, Godang Riyadi Siregar atau Mangasi Situmeang? Godang Riyadi, lanjut Mangasi Situmeang, mesti berkaca dan introspeksi diri, prestasi apa yang pernah diraihnya selama menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
"Inikan seperti ada konspirasi. Ya saya melihat begini, bayangkan indikator pelapornya Kajati yang mempunyai instrumen melakukan pemeriksaan. Padahal ada loh tanggalnya laporan itu setelah saya ajukan gugatan terkait pemutasian saya," papar Mangasi dalam persidangan di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Senin (19/9/2016).
Bahkan Mangasi mengatakan, jika ada bukti rekaman yang pada saat itu dirinya diminta untuk tidak melanjutkan persidangan. Namun ketika itu dirinya tidak mendapatkan penjelasan apapun jika mencabut gugatannya.
"Kemudian ada proses bukti rekaman bahwa pada saat itu saya sudah dipanggil untuk tidak melanjutkan proses persidangan. Tapi saat itu saya tidak jelas apa yang saya dapat jika saya cabut gugatannya. Sehingga saya cabut karena biar gimanapun juga Kejaksaan ini tempat saya cari makan," tuturnya.
Perlu diketahui, Mangasi ditarik menjadi peneliti di Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan alasan tidak jelas, setelah tujuh bulan menjadi Kajari Pontianak, Maret sampai Agustus 2015.
Mangasi menilai, Jaksa Agung kurang bijaksana di dalam menelaah laporan terhadap kinerjanya selama menjadi Kajari Pontianak. Karena merasa dizalimi, Mangasi Situmeang, menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukumnya dalam menggugat Jaksa Agung, H.M. Prasetyo ke PTUN Jakarta.
Hakim PTUN Jakarta, mengabulkan gugatan tahap pertama Mangasi Situmeang, Kamis 18 Februari 2016. Jaksa Agung diperintahkan mengembalikan jabatan Mangasi Situmeang minimal pada level yang sama sebelum dicopot.
Mangasi mengatakan, setelah memenangkan gugatan di PTUN Jakarta, tim internal Kejagung, tiba-tiba melakukan pemeriksaan terhadap dirinya selama menjadi Kajari Pontianak.
Atas dasar itulah, Mangasi akhirnya melapor Komnas HAM, karena telah menjadi korban kriminalisasi Jaksa Agung. Mangasi menilai aneh, karena tiba-tiba diperiksa Tim Kejagung setelah dirinya menenangkan gugatan PTUN Jakarta, Kamis 18 Februari 2016.
Mangasi menuturkan, pemeriksaan internal Kejagung tidak terlepas dari masukan Godang Riadi Siregar, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yang sekarang menjabat Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Godang Riyadi ditarik ke Kejagung, setelah genap satu tahun menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, 13 November 2014 sampai 12 Nopember 2015. Godang diganti Warih Sadono, jaksa fungsional di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mangasi Situmeang merasa difitnah atas pemutasiannya dari Kajari Pontianak. Itu lantaran di media massa Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Godang Riadi Siregar menuding pencopotan Mangasi sebagai Kajari Pontianak, karena tidak bisa bekerja dan minim prestasi.
Mangasi justru mempertanyakan kepindahannya secara mendadak saat tengah menangani indikasi korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Diungkapkan Mangasi, dalam penanganan perkara korupsi di lingkungan Pemkot Pontianak dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, sudah ada pihak yang layak dijadikan tersangka.
Sekarang lanjut Mangasi Situmeang, kasus yang pernah ditanganinya atas pemantauan Indonesian Corruption Wacth (ICW), tidak jelas kelanjutannya, setelah kepindahannya dari Pontianak. Mangasi mengingatkan Jaksa Agung HM Prasetyo dan Godang Riyadi, untuk jangan memfitnah dirinya tidak bisa kerja.
Pertanyaannya kemudian ungkapnya, pihak yang tidak bisa kerja sebetulnya siapa, Godang Riyadi Siregar atau Mangasi Situmeang? Godang Riyadi, lanjut Mangasi Situmeang, mesti berkaca dan introspeksi diri, prestasi apa yang pernah diraihnya selama menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
(maf)