Usut Kasus Gatot, KPK Kembali Panggil Anggota DPRD Sumut

Senin, 19 September 2016 - 11:39 WIB
Usut Kasus Gatot, KPK...
Usut Kasus Gatot, KPK Kembali Panggil Anggota DPRD Sumut
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengagendakan pemanggilan terhadap anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) terkait kasus dugaan suap ke Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

KPK memanggil anggota DPRD Sumut, Zulkifli Effendi Siregar sebagai saksi dari tersangka M Afan (MA). Pemanggilan guna terus mendalami adanya kasus suap, yang banyak melibatkan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) tersebut .

"Zulkifli Effendi Siregar dipanggil sebagai saksi Tsk MA, terkait tindak pidana korupsi suap DPRD Sumut," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta selatan, Senin (19/9/2016).

KPK memang tengah gencar menelusuri aliran suap dari Gubernur nonaktif Sumut, Gatot Pujo Nugroho ke sejumlah Anggota DPRD Sumut. Beberapa waktu lalu, tujuh orang legislator ditetapkan sebagai tersangka dan telah dibui.

Tujuh orang tersebut yakni, M Afan (Anggota Fraksi PDIP DPRD Sumut periode 2014-2019 dan Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014), Budiman Nadapdap (Anggota Fraksi PDIP DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019). Ada pula, Guntur Manurung (Anggota Fraksi Demokrat DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019).

Lalu, Zulkifli Effendi Siregar (Anggota Fraksi Hanura DPRD Sumut 2009-2014 dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2014-2019), Bustami (Anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014) serta Zulkifli Husein dan Parluhutan Siregar (Anggota Fraksi PAN DPRD Sumut Periode 2009-2014 dan 2014-2019).

Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 200 juncto Pasal 64 Ayat 1 junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1195 seconds (0.1#10.140)