Majelis Hakim Tidak Kuorum Tentukan Vonis Saipul Jamil
A
A
A
JAKARTA - Anggota Majelis Hakim yang mengadili perkara pidana asusila Saipul Jamil, Dahlan bersaksi dalam persidangan dengan terdakwa Kasman Sangaji. Dalam kesaksiannya, Dahlan mengaku majelis hakim tidak kuorum dalam menentukan vonis bagi Saipul Jamil.
Dahlan menjelaskan, hukuman bagi pelanggar Pasal 292 KUHP maksimal adalah lima tahun. Sementara itu, majelis hakim akhirnya bersepakat menjatuhi Saipul dengan hukuman tiga tahun penjara.
"Waktu musyawarah sebetulnya tidak bulat karena ada juga hakim anggota empat (Sahlan Efendi), yang menyatakan dua tahun (hukuman)," ujar Dahlan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2016).
Lebih lanjut, Dahlan yang mengaku diundang dalam rapat pra sidang putusan itu mengatakan, pertemuan secara spesifik membahas kualifikasi perbuatan dan berat ringannya suatu pidana.
Sebelumnya, jaksa menuntut Saipul Jamil dengan tujuh tahun penjara karena melanggar Undang-undang Perlindungan Anak. Namun, dalam rapat tersebut, majelis hakim berpendapat pasal dalam Undang-undang Perlindungan Anak yang disangkakan kepada Saipul, tidak sepenuhnya terbukti.
"Membujuk dalam keadaan tidak berdaya, melakukan ancaman kekerasan, menurut kami tidak terbukti. Kalau saya dipanggil secara pribadi tidak pernah. Yang membuat putusan saya, setelah putusan selesai saya serahkan ke panitera pengganti," kata Dahlan.
Dahlan menjelaskan, hukuman bagi pelanggar Pasal 292 KUHP maksimal adalah lima tahun. Sementara itu, majelis hakim akhirnya bersepakat menjatuhi Saipul dengan hukuman tiga tahun penjara.
"Waktu musyawarah sebetulnya tidak bulat karena ada juga hakim anggota empat (Sahlan Efendi), yang menyatakan dua tahun (hukuman)," ujar Dahlan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2016).
Lebih lanjut, Dahlan yang mengaku diundang dalam rapat pra sidang putusan itu mengatakan, pertemuan secara spesifik membahas kualifikasi perbuatan dan berat ringannya suatu pidana.
Sebelumnya, jaksa menuntut Saipul Jamil dengan tujuh tahun penjara karena melanggar Undang-undang Perlindungan Anak. Namun, dalam rapat tersebut, majelis hakim berpendapat pasal dalam Undang-undang Perlindungan Anak yang disangkakan kepada Saipul, tidak sepenuhnya terbukti.
"Membujuk dalam keadaan tidak berdaya, melakukan ancaman kekerasan, menurut kami tidak terbukti. Kalau saya dipanggil secara pribadi tidak pernah. Yang membuat putusan saya, setelah putusan selesai saya serahkan ke panitera pengganti," kata Dahlan.
(kri)