Netizen Suarakan Peran dan Kewenangan DPD Diperkuat
A
A
A
JAKARTA - Sebagai partai politik (Parpol), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bertekad untuk mengawal penguatan peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Parpol sebetulnya direpresentasikan dalam lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sedangkan DPD merupakan representasi daerah.
PSI memandang kehadiran DPD sebagai benang yang menyatukan warna-warni Indonesia. Dalam kenyataannya, peran dan kewenangan DPD dibatasi melalui undang-undang yang mengatur susunan dan kedudukan lembaga-lembaga tinggi negara.
Melalui polling yang dilakukan melalui kanal media sosial Facebook, PSI menyerap suara netizen tentang perlunya penguatan peran dan kewenangan DPD. Dari hasil polling yang diadakan pada 7-14 September 2016, kebanyakan netizen menginginkan dilakukannya revisi terhadap UU MD3 agar fungsi DPD dapat diperkuat.
Sebanyak 71% menyatakan setuju, 21% menolak, dan sisanya 8% tidak tahu atau tidak menjawab. Isi UU MD3 mengatur tentang lembaga-lembaga perwakilan, mencakup MPR, DPR, DPRD dan DPD.
Terkait peran budgeter, DPD diharapkan dapat terlibat langsung mengawasi, menyetujui, dan menjadi mitra strategis kepala daerah dengan pemerintah pusat dalam menyerap aspirasi. Nyaris mutlak netizen setuju, mencapai 92%, hanya 4% menyatakan tidak setuju, dan sisanya 4% tidak tahu atau tidak menjawab.
Mekanisme penyerapan aspirasi yang ada selama ini adalah melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Menengah (RPJM), serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). Dengan penguatan DPD, diharapkan APBN tidak hanya akan mencerminkan kepentingan politik, tetapi juga kepentingan nasional dan daerah.
Demikian pula dalam hal perencanaan pembangunan, sebaiknya tidak hanya mencerminkan partai politik semata. Kehadiran DPD adalah untuk memastikan bahwa pembangunan nasional mengakomodasi secara adil seluruh komponen kebangsaan dari berbagai suku, keyakinan dan kelompok, termasuk masyarakat adat dan kelompok minoritas.
Sebanyak 92% netizen menyatakan setuju, sisanya 8% menolak. Terhadap aspirasi kelompok-kelompok yang rentan dan minoritas, mengingat tidak terwakili melalui pemilihan langsung, DPD perlu memasukkan mereka melalui mekanisme non-pemilihan. Sebagian besar netizen setuju dengan 71% dukungan, 17% tidak setuju, dan sisanya 12% tidak tahu atau tidak menjawab.
Tiap akhir tahun, DPD perlu memberikan Laporan mengenai Situasi Nasional dalam bidang Sosial, Kemasyarakatan, Kepentingan Nasional dan Ancaman Keutuhan Bangsa. Dokumen itu wajib dirujuk sebagai salah satu dokumen Pemerintah untuk menyusun rencana pembangunan nasional. Lagi-lagi hampir mutlak netizen menyatakan setuju, sebanyak 92%.
Sisanya 8% tidak tahu atau tidak menjawab. Menanggapi hasil polling, Ketua Umum PSI Grace Natalie mengatakan akan memperjuangkan suara netizen. “Meskipun partai baru, PSI siap memperjuangkan penguatan DPD,” tegas Grace melalui rilis yang diterima Sindonews, Kamis (15/9/2016).
PSI memandang kehadiran DPD sebagai benang yang menyatukan warna-warni Indonesia. Dalam kenyataannya, peran dan kewenangan DPD dibatasi melalui undang-undang yang mengatur susunan dan kedudukan lembaga-lembaga tinggi negara.
Melalui polling yang dilakukan melalui kanal media sosial Facebook, PSI menyerap suara netizen tentang perlunya penguatan peran dan kewenangan DPD. Dari hasil polling yang diadakan pada 7-14 September 2016, kebanyakan netizen menginginkan dilakukannya revisi terhadap UU MD3 agar fungsi DPD dapat diperkuat.
Sebanyak 71% menyatakan setuju, 21% menolak, dan sisanya 8% tidak tahu atau tidak menjawab. Isi UU MD3 mengatur tentang lembaga-lembaga perwakilan, mencakup MPR, DPR, DPRD dan DPD.
Terkait peran budgeter, DPD diharapkan dapat terlibat langsung mengawasi, menyetujui, dan menjadi mitra strategis kepala daerah dengan pemerintah pusat dalam menyerap aspirasi. Nyaris mutlak netizen setuju, mencapai 92%, hanya 4% menyatakan tidak setuju, dan sisanya 4% tidak tahu atau tidak menjawab.
Mekanisme penyerapan aspirasi yang ada selama ini adalah melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Menengah (RPJM), serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). Dengan penguatan DPD, diharapkan APBN tidak hanya akan mencerminkan kepentingan politik, tetapi juga kepentingan nasional dan daerah.
Demikian pula dalam hal perencanaan pembangunan, sebaiknya tidak hanya mencerminkan partai politik semata. Kehadiran DPD adalah untuk memastikan bahwa pembangunan nasional mengakomodasi secara adil seluruh komponen kebangsaan dari berbagai suku, keyakinan dan kelompok, termasuk masyarakat adat dan kelompok minoritas.
Sebanyak 92% netizen menyatakan setuju, sisanya 8% menolak. Terhadap aspirasi kelompok-kelompok yang rentan dan minoritas, mengingat tidak terwakili melalui pemilihan langsung, DPD perlu memasukkan mereka melalui mekanisme non-pemilihan. Sebagian besar netizen setuju dengan 71% dukungan, 17% tidak setuju, dan sisanya 12% tidak tahu atau tidak menjawab.
Tiap akhir tahun, DPD perlu memberikan Laporan mengenai Situasi Nasional dalam bidang Sosial, Kemasyarakatan, Kepentingan Nasional dan Ancaman Keutuhan Bangsa. Dokumen itu wajib dirujuk sebagai salah satu dokumen Pemerintah untuk menyusun rencana pembangunan nasional. Lagi-lagi hampir mutlak netizen menyatakan setuju, sebanyak 92%.
Sisanya 8% tidak tahu atau tidak menjawab. Menanggapi hasil polling, Ketua Umum PSI Grace Natalie mengatakan akan memperjuangkan suara netizen. “Meskipun partai baru, PSI siap memperjuangkan penguatan DPD,” tegas Grace melalui rilis yang diterima Sindonews, Kamis (15/9/2016).
(kri)