Pengusaha Doddy Divonis 4 Tahun Penjara
A
A
A
JAKARTA - Pengusaha Doddy Aryanto Supeno divonis empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan penjara. Doddy divonis bersalah telah menyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edy Nasution.
Hakim Pengadilan Tipikor Sumpeno menyebutkan, Doddy terbukti memberikan uang Rp100 juta dan Rp50 juta kepada Edy Nasution. Uang tersebut untuk pengurusan sejumlah perkara di PN Jakpus.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Sumpeno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016).
Doddy dalam menjalankan operasinya melibatkan beberapa rekannya, yaitu bagian legal PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti, Presiden Direktur PT Paramount Enterprise Ervan Adi Nugroho, dan Eddy Sindoro.
Uang sebesar Rp100 juta dari Doddy disebut hakim sebagai upaya menunda pengiriman teguran kasus perdata yang mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP). Sementara Rp50 juta lainnya dimaksudkan agar proses pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited dipercepat. (Baca: Perkara di PN Jakpus, Doddy Dituntut 5 Tahun Penjara)
Doddy dianggap melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, junto Pasal 64 KUHP, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim Pengadilan Tipikor Sumpeno menyebutkan, Doddy terbukti memberikan uang Rp100 juta dan Rp50 juta kepada Edy Nasution. Uang tersebut untuk pengurusan sejumlah perkara di PN Jakpus.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Sumpeno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016).
Doddy dalam menjalankan operasinya melibatkan beberapa rekannya, yaitu bagian legal PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti, Presiden Direktur PT Paramount Enterprise Ervan Adi Nugroho, dan Eddy Sindoro.
Uang sebesar Rp100 juta dari Doddy disebut hakim sebagai upaya menunda pengiriman teguran kasus perdata yang mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP). Sementara Rp50 juta lainnya dimaksudkan agar proses pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited dipercepat. (Baca: Perkara di PN Jakpus, Doddy Dituntut 5 Tahun Penjara)
Doddy dianggap melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, junto Pasal 64 KUHP, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(kur)