DPR Protes KPK Hentikan Kasus BLBI dan Century

Rabu, 14 September 2016 - 13:23 WIB
DPR Protes KPK Hentikan Kasus BLBI dan Century
DPR Protes KPK Hentikan Kasus BLBI dan Century
A A A
JAKARTA - Kalangan DPR mempertanyakan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghentikan proses kasus dugaan korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) yang dikeluarkan pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri dan kasus dana talangan Bank Century.

Anggota Komisi III DPR Asrul Sani akan meminta penjelasan dasar keputusan KPK menghentikan dua kasus besar tersebut. Menurutnya instrumen hukum tidak melanjutkan suatu perkara adalah deponering.

"Bukan KPK, apakah dia punya kekuasaan untuk deponering? Nanti akan kita tanyakan itu ke KPK dalam rapat kerja," ujar Asrul, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/9/2016).

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengatakan, sebuah perkara tidak dilanjutkan karena dua hal. Pertama, kata dia kurangnya alat bukti dan kedua karena perkara sudah kedaluwarsa dalam penuntutan. (Baca: Kasus Century dan SKL BLBI Tutup Buku)

"Nah kalau bukan karena itu, maka putusan tidak melanjutkan sebuah kasus, apapun kasusnya itu," ucapnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6685 seconds (0.1#10.140)