Calon Hakim Agung Sebaiknya Memiliki Rekam Jejak Pro Rakyat Miskin

Sabtu, 10 September 2016 - 21:07 WIB
Calon Hakim Agung Sebaiknya...
Calon Hakim Agung Sebaiknya Memiliki Rekam Jejak Pro Rakyat Miskin
A A A
JAKARTA - Keputusan DPR yang tidak meloloskan empat dari tujuh calon hakim agung yang disodorkan Komisi Yudisial (KY) menunjukkan terdapat perbedaan parameter dalam penilaian.

Melihat disparitas tersebut, Ketua Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) Rivai Kusumanegara memberikan alternatif parameter yang dapat digunakan keduanya dalam menilai calon hakim agung.

"Rekam jejak calon hakim agung dalam memberi akses keadilan bagi masyarakat miskin kiranya bisa menjadi alternatif penilaian," ujar Rivai dalam keterangan pers yang diterima Sindonews, Sabtu (10/9/2016).

Rivai menjelaskan, dirinya banyak menemukan putusan Hakim yang memberi keadilan bagi masyarakat miskin saat menyelenggarakan Pro Bono Award Peradi di awal tahun 2016. Putusan mana menunjukkan perilaku hakim yang bersih karena masyarakat miskin tidak mungkin lakukan gratifikasi.

Selain PBH Peradi, putusan-putusan tersebut tersimpan di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sebagai lembaga pemerintah yang mengelola bantuan hukum bagi masyarakat miskin.‎

"Dari putusan tersebut dapat terlihat argumentasi hukum yang berkualitas dan bersifat original dalam arti dibuat jauh sebelum mencalonkan diri sebagai hakim agung," jelas Rivai.

Rivai menambahkan, parameter Pro Bono ini dapat memotivasi hakim-hakim di seluruh Tanah Air untuk memberi perhatian lebih bagi keadilan masyarakat miskin, sehingga Indonesia bisa terbebas dari praktik hukum yang tajam ke bawah.‎
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1048 seconds (0.1#10.140)