Paripurna DPR Setujui Tiga Calon Hakim Agung
A
A
A
JAKARTA - Rapat paripurna DPR menyetujui laporan Komisi III DPR tentang hasil uji kelayakan dan uji kepatutan (fit and proper test) terhadap calon hakim agung dan adhoc tindak pidana korupsi di Mahkamah Agung (MA).
Dalam rapat paripurna itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman melaporkan, Komisi III telah melakukan fit and proper test terhadap tujuh calon hakim agung.
Hasilnya tiga orang dinyatakan lolos sebagai hakim agung, yakni Ibrahim (Perdata), Panji Widagdo (Perdata) dan Edi Riadi (Agama).
"Setelah menimbang pandangan dari 10 fraksi, akhirnya Komisi III menyetujui tiga calon Hakim Agung," ujar Benny ‎dalam rapat paripurna DPR, di Senayan, Jakarta, Selasa (6/9/2016).
Setelah Benny membacakan laporan itu, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan meminta persetujuan para anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna itu. Para anggota DPR yang hadir pun menjawab setuju secara bersamaan.
"Apakah laporan Komisi III DPR tentang hasil fit and proper test calon hakim agung dapat disetujui?" tanya Taufik selaku pemimpin rapat paripurna.
Dalam rapat paripurna itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman melaporkan, Komisi III telah melakukan fit and proper test terhadap tujuh calon hakim agung.
Hasilnya tiga orang dinyatakan lolos sebagai hakim agung, yakni Ibrahim (Perdata), Panji Widagdo (Perdata) dan Edi Riadi (Agama).
"Setelah menimbang pandangan dari 10 fraksi, akhirnya Komisi III menyetujui tiga calon Hakim Agung," ujar Benny ‎dalam rapat paripurna DPR, di Senayan, Jakarta, Selasa (6/9/2016).
Setelah Benny membacakan laporan itu, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan meminta persetujuan para anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna itu. Para anggota DPR yang hadir pun menjawab setuju secara bersamaan.
"Apakah laporan Komisi III DPR tentang hasil fit and proper test calon hakim agung dapat disetujui?" tanya Taufik selaku pemimpin rapat paripurna.
(maf)