Berkas Perkara P21, Panitera PN Jakpus Segera Jalani Persidangan
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edy Nasution. Tersangka kasus suap penanganan perkara di PN Jakpus ini akan segera menjalani persidangan.
"Berkas perkara atas nama Edy Nasution telah dilimpahkan ke pengadilan pada 29 Agustus kemarin," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugaraha, Selasa (30/8/2016).
Kasus dagang perkara ini terbongkar saat KPK menangkap Edy pada 20 April 2016. Dari tangan Edy, KPK menyita Rp50 juta yang berasal dari pegawai PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Aryanto Supeno.
Edy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 64 KUHP, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Doddy telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta. Doddy didakwa menyuap Edy sebesar Rp100 juta untuk menunda pengiriman aanmaning (teguran) kasus perdata yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP).
Doddy juga menyuap Edy untuk meminta proses pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited (AAL) dipercepat dengan tarif sebesar Rp50 juta.
Doddy disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 64 KUHPidana, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Berkas perkara atas nama Edy Nasution telah dilimpahkan ke pengadilan pada 29 Agustus kemarin," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugaraha, Selasa (30/8/2016).
Kasus dagang perkara ini terbongkar saat KPK menangkap Edy pada 20 April 2016. Dari tangan Edy, KPK menyita Rp50 juta yang berasal dari pegawai PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Aryanto Supeno.
Edy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 64 KUHP, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Doddy telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta. Doddy didakwa menyuap Edy sebesar Rp100 juta untuk menunda pengiriman aanmaning (teguran) kasus perdata yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP).
Doddy juga menyuap Edy untuk meminta proses pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited (AAL) dipercepat dengan tarif sebesar Rp50 juta.
Doddy disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 64 KUHPidana, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(zik)