Perketat Syarat Caleg Harus Merata Jangan Hanya untuk Artis

Sabtu, 27 Agustus 2016 - 19:24 WIB
Perketat Syarat Caleg...
Perketat Syarat Caleg Harus Merata Jangan Hanya untuk Artis
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR‎ Arteria Dahlan‎ tidak setuju jika hanya calon legislatif (caleg) dari kalangan artis yang diperketat.

Dia berpendapat, jika syarat caleg diperketat harus diberlakukan bagi semua yang maju dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2019, tidak hanya tertuju bagi kalangan artis.

‎"Saya pikir untuk ke depan khususnya dalam pembahasan RUU Pemilu, fokusnya tidak pada profesi tertentu, akan tetapi pada semua caleg yang hendak maju dalam Pileg 2019," ujar Arteria Dahlan saat dihubungi, Sabtu (27/8/2016).

Menurut dia, jika ada pengetatan itu semata-mata untuk‎ memperbaiki kualitas caleg yang hendak ditawarkan untuk dipilih rakyat.

"Sehingga, apabila terpilih dapat bekerja optimal, mengingat kursi parlemen terbatas 560 orang, ya diharapkan 560 orang tersebut adalah putra-putri terbaik bangsa dan berintegritas," tutur politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Jadi lanjut dia, target sasarannya tidak dipersempit dengan hanya berorientasi pada pengetatan artis, melainkan semua yang ingin menjadi caleg.

Dia menambahkan, sebenarnya dengan dilaksanakan pileg dan pilpres serentak, adanya sistem proporsional tertutup maupun terbuka terbatas, mutlak diperlukan‎ sebagai bentuk perwujudan daulat partai.

Hal ini dinilainya sangat berkorelasi dengan sistem dan mekanisme rekruitmen serta kaderisasi di internal partai politik (parpol).

"Makanya saya usulkan dalam UU baru rekruitmen internal parpol harus menjadi fokus penting yang mampu menjamin transparansi dan akuntabilitas bagi publik terkait calon-calon yang hendak ditawarkan oleh parpol," paparnya.

Sekaligus pengetatan persyaratan bagi mereka yang hendak menjadi caleg, tentu orientasinya pada setiap orang tanpa memandang apa profesinya.‎

"Acuannya dalam ketentuan tata cara mekanisme penjaringan dan penyaringan yang ketat, transparan, akuntabel dan mengakomodir kehendak rakyat atau masyarakat pemilih yang bersangkutan," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Perppu Pemilu Disahkan...
Perppu Pemilu Disahkan DPR Jadi Undang-Undang
Argumen Istana Soal...
Argumen Istana Soal RUU Pemilu Tak Menjawab Masalah
RUU Pemilu Dicabut dari...
RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas 2021, Bakal Lahir Perppu?
Maju-Mundur Revisi UU...
Maju-Mundur Revisi UU Pemilu, Kode Inisiatif: Serentak Bukan Hanya Urusan Waktu
Demokrat Sebut Alasan...
Demokrat Sebut Alasan Pemerintah Tolak RUU Pemilu Lemah dan Rapuh
Berita Terkini
Breaking News! Hotman...
Breaking News! Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Febrie Adriansyah
Tok! PN Jaktim Terima...
Tok! PN Jaktim Terima Eksepsi Dokter Tifa, Persidangan Pembuktian Tak Dilanjut
Dokter Tifa Siap Hadapi...
Dokter Tifa Siap Hadapi Putusan Sela: Kalau Ditolak, Kami Maju Terus Ungkap Kebenaran
Hari Ini Kortas Tipikor...
Hari Ini Kortas Tipikor Polri Panggil Eks Wakapolri Oegroseno untuk Klarifikasi Lahan Sepolwan
Gantikan Febrie Adriansyah,...
Gantikan Febrie Adriansyah, Kuntadi Diharapkan Pulihkan Kepercayaan Publik
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Dugaan TPPU 74 Kg Emas dan Uang di Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved