Calon Hakim Adhoc Ini Disindir Soal LHKPN dan Diperiksa KPK

Kamis, 25 Agustus 2016 - 21:19 WIB
Calon Hakim Adhoc Ini Disindir Soal LHKPN dan Diperiksa KPK
Calon Hakim Adhoc Ini Disindir Soal LHKPN dan Diperiksa KPK
A A A
JAKARTA - Calon Hakim Adhoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dermawan S Djamian disinggung mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan (Fit and Proper Test) di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/8/2016).

Mantan kepala biro keuangan dan badan urusan administrasi Mahkamah Agung (MA) itu juga disinggung mengenai pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya beberapa tahun yang lalu.

"‎Bapak belum melaporkan keseluruhan LHK‎PN. Calon hakim tipikor masa enggak ada LHKPN-nya sih?" celetuk Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Erma Suryani Ranik. Diketahui, Dermawan pernah diperiksa KPK terkait kasus biaya perkara di MA dan kasus asuransi di MA.

‎Dermawan mengaku pernah menyerahkan LHKPN pada tahun 2011 saat diangkat sebagai hakim adhoc tingkat banding di Semarang. Namun, dirinya kemudian menunggu perpanjangan jabatan, sehingga belum memperbarui LHKPN.

Dirinya pun berjanji bakal memperbarui LHKPN pada Oktober nanti. "Setelah diangkat pada bulan Oktober, kami akan mengisi LHKPN yang baru, dengan perkembangan lebih kurangnya aset yang kami punyai," ungkap Dermawan.

Dia juga mengakuinya pernah diperiksa KPK sebanyak lima kali dengan kasus dugaan penyimpangan biaya perkara di MA. Dermawan juga pernah diperiksa soal laporan Badan Periksa Keuangan (BPK) terkait klaim asuransi pimpinan MA sebesar Rp970 juta, yakni pada tahun 2004.

Dermawan menjelaskan, bahwa saat itu model penganggarannya menggunakan sistem Daftar Isian Proyek (DIP), belum menggunakan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). "Menurut BPK, itu salah, harus dirinci. Setelah kami lengkapi, maka temuan BPK itu tidak menjadi temuan akhir," ucapnya.

BPK pun menyuruh agar premi asuransi dibayarkan langsung ke perusahaan, tidak boleh melalui hakim agung. ‎Akhirnya, kasus itu hilang dari temuan BPK karena sudah dijelaskan olehnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8224 seconds (0.1#10.140)