177 Calon Haji asal Indonesia Berada di Penampungan Imigrasi Filipina

Rabu, 24 Agustus 2016 - 05:07 WIB
177 Calon Haji asal...
177 Calon Haji asal Indonesia Berada di Penampungan Imigrasi Filipina
A A A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia masih berupaya membebaskan 177 orang calon haji oleh pihak Imigrasi Filipina karena menggunakan paspor palsu.

Kementerian Agama (Kemenag) mengungkapkan 177 calon haji asal Indonesia itu masih berada di penampungan Imigrasi setempat. (Baca juga: Berangkat Haji dengan Paspor Palsu, 177 WNI Ditahan Filipina)

Inspektur Jenderal Kemenag M Jasin mengatakan, para calon haji masih berada dalam pengawasan Imigrasi Filipina. Dia mengungkapkan, para warga negara Indonesia (WNI) itu tidak berada dalam tahanan.

"Tempat ini bukan tahanan masyarakat, tetapi adalah penampungan imigrasi yang diawasi (pihak) Imigrasi," tutur mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.

Dia mengakui penampungan itu berdekatan dengan rumah tahanan dan kondisinya tidak layak. "Memang tidak layak, tapi kawan-kawan di KBRI sedang berusaha untuk memindahkan ke KBRI agar lebih layak," kata Jasin dalam konferensi pers di Kantor Kemenag, Jalan Lapangan Banteng Barat, Jakarta Pusat, Selasa 23 Agustus 2016.

Jasin menambahkan, Kemenag berwenang melakukan penertiban sesuai dengan peraturan undang-undang. Kepada masyarakat yang belum berangkat, kata dia, Kemenag mengingatkan agar tidak pergi haji melalui jalur di luar formal.

Jasin menuturkan, Kemenag juga mengintensifkan koordinasi dengan pihak kepolisian daerah (polda), untuk menangani penipuan travel haji dan umrah.

Koordinasi dilakukan antara lain, dengan pihak Polda Jawa barat, Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan timur, Kalimantan selatan, Jambi, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan DKI Jakarta.

"Kita terus melakukan kerjasama dalam hal ini banyak daerah yang dipantau terus. Juga tidak terkecuali proses penyelesaian kasus 177 calon jamaah haji ini," tutur Jasin.

Otoritas Imigrasi di Bandara Manila mencegat 177 warga negara Indonesia yang hendak terbang ke Arab Saudi pada hari Jumat 19 Agustus 2016 untuk melaksanakan ibadah haji. Mereka ditahan karena paspor yang mereka pegang ternyata palsu.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7739 seconds (0.1#10.140)