Pemerintah dan TNI Didesak Usut Kasus Penganiayaan Wartawan di Medan

Jum'at, 19 Agustus 2016 - 16:49 WIB
Pemerintah dan TNI Didesak...
Pemerintah dan TNI Didesak Usut Kasus Penganiayaan Wartawan di Medan
A A A
JAKARTA - Tindakan kekerasan kepada wartawan kembali terjadi. Jurnalis MNC TV Andry Safrin dan jurnalis Harian Tribun Medan, Array Agus menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oknum personel TNI Angkatan Udara.

Peristiwa itu terjadi saat keduanya hendak meliput peristiwa bentrok prajurit TNI AU dengan warga Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan, Polonia, Sumatera Utara,
Senin 15 Agustus 2016.

Jurnalis Islam Bersatu (Jitu) mengutuk tindakan represif aparat terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya.

"Mengutuk tindakan represif aparat kepada wartawan dalam melakukan kegiatan jurnalistik. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Tindakan penganiayaan kepada wartawan tentunya telah mencoreng prinsip keadilan dan hak asasi manusia (HAM) sebagai jati diri reformasi, " kata Sekretaris Jenderal Jitu, M Pizaro dalam pernyataan sikapnya yang juga ditandatangani Ketua Umum Jitu, Agus Abdullah, Jumat (19/8/2016).

Dalam melakukan tugas, kata Pizaro, jurnalis dilindungi oleh Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. (Baca juga: PWI Kutuk Kekerasan terhadap Wartawan oleh Oknum TNI AU di Medan)

Dia menjelaskan, wartawan dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun.

"Karena itu, kami mendesak pemerintah dan TNI memeroses secara hukum kejadian ini sebagai komitmen penegakan hukum yang selalu digaungkan pemerintah," tutur Pizaro. (Baca juga: MNC Media Laporkan Aksi Oknum TNI AU Aniaya Wartawan ke Dewan Pers)

Jitu juga mendorong Dewan Pers dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengawal terus kasus kekerasan ini, hingga pelaku dapat dihukum sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Sebagaimana tertuang dalam UU Pers, pelanggaran terhadap kemerdekaan pers dikenai hukum pidana.

Dia mendorong organisasi profesi jurnalis dan pers untuk selalu mengawasi penegakan kemerdekaan pers agar kejadian penganiayaan kepada wartawan tidak kembali terulang.

"Mengimbau kepada jurnalis untuk senantiasa memegang kode etik jurnalistik dalam setiap peliputan dan menjalankan tugas dengan memegang teguh prinsip-prinsip jurnalistik yang bertanggung jawab," tuturnya.
(dam)
Berita Terkait
Wartawan Detik Diteror,...
Wartawan Detik Diteror, Forum Pemred Desak Polisi Bertindak
Sepanjang 2020, Kekerasan...
Sepanjang 2020, Kekerasan Dialami Jurnalis dalam Bertugas
Dewan Pers Kecam Kekerasan...
Dewan Pers Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan
Kekerasan Terhadap Jurnalis...
Kekerasan Terhadap Jurnalis Tinggi, Polri-Dewan Pers Perkuat Sosialisasi Kebebasan Pers
Teken MoU dengan LPSK,...
Teken MoU dengan LPSK, Dewan Pers: Lembaga Pers Rentan Alami Kekerasan
Inilah Kekerasan yang...
Inilah Kekerasan yang Dialami Jurnalis Sepanjang 2020
Berita Terkini
Nanik S Deyang Absen...
Nanik S Deyang Absen Hadiri Rapat Laporan Keuangan BGN di Komisi IX DPR
Kadar Emas Batangan...
Kadar Emas Batangan yang Ditemukan di Rumah Febrie Adriansyah 23 Karat
Koalisi Advokat Serahkan...
Koalisi Advokat Serahkan Draft RUU Advokat kepada Pemerintah
Don Ritto Dilimpahkan...
Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Serahkan Barang Bukti Kasus Korupsi dan TPPU
Brigjen Pol Irhamni:...
Brigjen Pol Irhamni: Kolaborasi Aparat Penegak Hukum Jadi Kunci Jerat Mafia Lingkungan
Laporan Gratifikasi...
Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Ditolak, KPK Ungkap Alasannya
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved