Ungkap Dagang Perkara di PN Jakpus, KPK Periksa Dua Hakim

Kamis, 18 Agustus 2016 - 13:58 WIB
Ungkap Dagang Perkara di PN Jakpus, KPK Periksa Dua Hakim
Ungkap Dagang Perkara di PN Jakpus, KPK Periksa Dua Hakim
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait dagang perkara yang menyeret nama Panitera Pengganti M Santoso. Kedua hakim tersebut adalah Casmaya dan Partahi Tulus Hutapea.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAN (M Santoso)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (18/8/2016).

Hari ini merupakan pemeriksaan kedua terhadap Casmaya dan Partahi. Sebelumnya, dua hakim tersebut telah diperiksa pada Rabu 27 Juli 2016 lalu. Saat itu, keduanya dimintai keterangan untuk tersangka Ahmad Yani.

Casmaya merupakan ketua majelis hakim yang mengadili perkara gugatan perdata PT Mitra Maju Sukses (MMS) terhadap PT Kapuas Tunggal Persada (KTP).

Untuk mengurus perkara perdata tersebut, PT KTP menggunakan jasa Raoul Adhitya Wiranatakusumah untuk melawan PT MMS. Melalui stafnya bernama Ahmad Yani, Raoul diduga menyuap panitera pengganti M Santoso untuk memenangkan perkara.

Santoao ditangkap KPK pada 30 Juni 2016 di kawasan Jakarta Pusat. Dia digelandang tim KPK usai menerima suap. Dari tangan Santoso, KPK menemukan uang dolar Singapura (SGD) 28 ribu.

Di hari yang sama, KPK juga menangkap Ahmad Yani. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Santoso, Yani dan Raoul sebagai tersangka. Ketiganya telah dijebloskan ke balik jeruji besi KPK.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7853 seconds (0.1#10.140)