Ceroboh Soal Arcandra Tahar, Menkumham Dinilai Layak Dicopot

Kamis, 18 Agustus 2016 - 11:25 WIB
Ceroboh Soal Arcandra...
Ceroboh Soal Arcandra Tahar, Menkumham Dinilai Layak Dicopot
A A A
JAKARTA - ‎Menteri Hukum dan HAM (menkumham) Yasonna Laoly sempat mengakui bahwa Arcandra Tahar memiliki dua paspor, Amerika Serikat dan Indonesia. ‎Yasonna mengelak dengan menyebut Arcandra masih warga Indonesia.

Guru Besar Ilmu Administrasi Negara Universitas Gajah Mada Prof Dr Miftah Toha menilai, jelas hal itu sangat ceroboh. Sebab, sebagaimana diatur Pasal 23 Undang-undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006‎, Indonesia menganut azas tunggal kewarganegaraan. ‎

Jika seorang WNI mendapat kewarganegaraan lain, maka status WNI-nya hilang. Untuk itu, dia berpandangan, semua yang ceroboh dalam kasus Arcandra, harusnya dicopot sebagai bagian dari sanksi presiden.

"Persoalan tidak rampung begitu saja ketika Archandra Tahar diberhentikan dari posisinya sebagai menteri. Dari segi administrasi negara, menurutnya, berbagai menteri dan pejabat harus diberi hukuman atas keteledoran mereka," ujarnya melalui rilis yang diterima Sindonews, Kamis (18/8/2016).

“Tidak bisa administrasi dibiarkan begitu. Ada kesalahan, menterinya dicopot, lalu orang yang memberikan informasi kepada presiden dibiarkan," sambungnya.

Menurutnya, tindakan yang diambil presiden tidak hanya terhadap menteri, semua staf yang berkaitan dengan administrasi negara juga harus bertanggung jawab. "Ya harus dicopot,” ucapnya.

Lebih lanjut, Miftah mempertanyakan kinerja para menteri dan pejabat yang bertugas mengurus administrasi negara dan memverifikasi latar belakang calon menteri, sehingga Arcandra yang memiliki paspor Amerika Serikat bisa diangkat sebagai menteri.

“Apa kerja mereka, ceroboh seperti itu? Jadi sebelum Arcandra diinginkan sebagai menteri, mestinya informasi lengkap tentang Pak Arcandra datang ke presiden. Ini semua karena penataan administrasi negara tidak correct, tidak bagus, sehingga terjadi kecolongan seperti ini,” kata Miftah.‎ ‎
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6179 seconds (0.1#10.140)