KPK Diminta Jelaskan Status Hukum Sri Mulyani dalam Kasus Century
Senin, 15 Agustus 2016 - 10:10 WIB
KPK Diminta Jelaskan Status Hukum Sri Mulyani dalam Kasus Century
A
A
A
JAKARTA - Perombakan kabinet jilid II yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai berhasil mengembalikan kepercayaan publik kepada pemerintah. Namun demikian, Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengingatkan adanya sejumlah ganjalan yang mengikuti perombakan kabinet tersebut.
"Tim reshuffle ini telah berhasil meningkatkan kepercayaan publik tapi harus diwaspadai ganjalan ikutannya," ujar pria yang akrab disapa Bamsoet ini kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/8/2016).
Salah satu ganjalan yang dimaksud Bamsoet yakni terkait status hukum Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam perkara skandal Bank Century. Menurut Bamsoet, dalam putusan sidang terakhir dengan terdakwa Budi Mulya, ada sejumlah nama yang terkait dengan Pasal 55 KUHP.
Pasal 55 KUHP merupakan pasal yang menyebut adanya seseorang terlibat korupsi dengan memperhitungkan empat unsur yaitu, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan dan yang sengaja melakukan.
"Ada beberapa nama termasuk Sri Mulyani dan mantan Wakil Presiden Boediono masuk dalam kategori itu," kata Bamsoet.
Karenanya, politikus Partai Golkar ini mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lembaga hukum terkait untuk segera memberikan konfirmasi atas status hukum Sri Mulyani. "Harus ada konfirmasi dari KPK, agar tidak ada ganjalan," ucap Bamsoet.
"Tim reshuffle ini telah berhasil meningkatkan kepercayaan publik tapi harus diwaspadai ganjalan ikutannya," ujar pria yang akrab disapa Bamsoet ini kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/8/2016).
Salah satu ganjalan yang dimaksud Bamsoet yakni terkait status hukum Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam perkara skandal Bank Century. Menurut Bamsoet, dalam putusan sidang terakhir dengan terdakwa Budi Mulya, ada sejumlah nama yang terkait dengan Pasal 55 KUHP.
Pasal 55 KUHP merupakan pasal yang menyebut adanya seseorang terlibat korupsi dengan memperhitungkan empat unsur yaitu, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan dan yang sengaja melakukan.
"Ada beberapa nama termasuk Sri Mulyani dan mantan Wakil Presiden Boediono masuk dalam kategori itu," kata Bamsoet.
Karenanya, politikus Partai Golkar ini mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lembaga hukum terkait untuk segera memberikan konfirmasi atas status hukum Sri Mulyani. "Harus ada konfirmasi dari KPK, agar tidak ada ganjalan," ucap Bamsoet.
(kri)