Polri Sebut Pembuat Vaksin Palsu Dikenakan Pasal Pencucian Uang

Kamis, 11 Agustus 2016 - 19:17 WIB
Polri Sebut Pembuat...
Polri Sebut Pembuat Vaksin Palsu Dikenakan Pasal Pencucian Uang
A A A
JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Agun Setya mengaku, pihaknya terus mengusut kasus dugaan vaksin palsu. ‎Dalam perkara itu, pihaknya sudah menahan empat orang tersangka.

"Ada dokter, ada distributor, bidan," kata Agung usai dialog Polri bertajuk 'Kupas Tuntas Vaksin Palsu' di daerah Antasari, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2016).

Menurut Agung, pihaknya terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara para tersangka. Koordinasi itu dilakukan untuk meyakinkan hakim dalam persidangan.

‎"Saya harapkan rekan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) juga bisa men-support, karena kita tahu bahwa saksi ahli tentang vaksin palsu ini itu dari Badan POM, begitu juga dari hasil laboratorium dari badan pom," paparnya.

(Baca juga: Soal Vaksin Palsu, Ini Analisis IDAI)

Agung mengaku, pihaknya belum bisa menyimpulkan berapa jumlah pencucian uang yang dilakukan para tersangka dari hasil pembuatan vaksin palsu tersebut. Sebab pihaknya tengah fokus terhadap penyidikan.

Meski begitu, pihaknya sudah menginventarisir barang bukti para tersangka‎ dari hasil kejahatan pencucian uang tersebut. Agung mengatakan, penyitaan barang bukti masih menunggu izin dari hakim yang akan menyidangkan para tersangka.

"‎(Barang bukti pencucian uang) ada rumah, ada mobil, ada motor dan rekening," tukasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0941 seconds (0.1#10.140)