KPK Periksa Sudiartana dan Tiga Tersangka Suap Proyek di Sumbar

Rabu, 10 Agustus 2016 - 11:34 WIB
KPK Periksa Sudiartana...
KPK Periksa Sudiartana dan Tiga Tersangka Suap Proyek di Sumbar
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat penyidikan kasus kasus suap pengurusan anggaran di DPR untuk alokasi proyek infrastruktur di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Hari ini, sejumlah tersangka kasus tersebut diperiksa KPK. Di antaranya Suprapto selaku Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Permukiman Provinsi Sumbar. Dia diperiksa sebagai saksi untuk mantan kader Partai Demokrat, I Putu Sudiartana yang telah berstatus tersangka.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IPS (I Putu Sudiartana)," kata pelaksana harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (10/8/2016).

Sementara itu, I Putu Sudiartana juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Suprapto. Kemudian, tersangka lainnya, Noviyanti yang merupakan staf pribadi Sudiartana diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Suhemi. Sementara Suhemi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Noviyanti.

Pemeriksaan silang ini dilakukan KPK untuk mencocokkan keterangan masing-masing tersangka. Kini, KPK masih menggali peran I Putu Sudiartana dalam perkara ini. Putu Sudiartana adalah anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat.

Sudiartana disangka menerima uang terkait pengurusan proyek infrastruktur jalan di Sumatera Barat melalui transfer antar bank. Uang yang ditransfer mencapai Rp500 juta dalam tiga termin, yaitu Rp150 juta, Rp300 juta, dan Rp50 juta.

Penyidik KPK juga menyita uang SGD40 ribu dari kediaman Sudiartana. Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya selain Sudiartana. Keempatnya, yaitu Novianti selaku staf pribadi Putu, Sehaemi selaku orang dekat Putu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sumatera Barat bernama Suprapto dan seorang pengusaha bernama Yogan Askan.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8945 seconds (0.1#10.140)