Calo Kasus di PN Japus, KPK Terus Selidiki Dugaan Keterlibatan Nurhadi
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara dagang perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menyeret nama mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Tak tanggung-tanggung, surat perintah penyelidikan (Sprinlidik) KPK untuk pengembangan kasus yang menyeret nama Nurhadi disebut-sebut telah diterbitkan oleh Agus Rahardjo Cs pada 25 Juli 2016 lalu.
"Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan saksi-saksi di penyelidikan. Jadi saya belum bisa informasikan lebih lanjut karena proses itu semua masih tertutup," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2016).
Penyelidikan terhadap Nurhadi bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap pengusaha Doddy Aryanto Supeno dan Panitera PN Jakpus, Edy Nasution. Setelah melakukan OTT, KPK menggeledah ruang kerja dan rumah Nurhadi di kawasan Jakarta Selatan.
Dari rumah Nurhadi, KPK menyita uang miliaran rupiah dan menemukan dokumen perkara yang dibuang ke toilet. Saat itu KPK mengajukan cegah atas Nurhadi agar tidak bepergian ke luar negeri.
KPK juga mulai menyasar orang-orang dekat Nurhadi. Empat anggota Polri mantan ajudan Nurhadi, hingga sopir pribadi bernama Royani dipanggil penyidik untuk diperiksa. Namun, hingga kini orang dekat Nurhadi itu tak pernah hadir memenuhi panggilan KPK.
Tak tanggung-tanggung, surat perintah penyelidikan (Sprinlidik) KPK untuk pengembangan kasus yang menyeret nama Nurhadi disebut-sebut telah diterbitkan oleh Agus Rahardjo Cs pada 25 Juli 2016 lalu.
"Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan saksi-saksi di penyelidikan. Jadi saya belum bisa informasikan lebih lanjut karena proses itu semua masih tertutup," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2016).
Penyelidikan terhadap Nurhadi bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap pengusaha Doddy Aryanto Supeno dan Panitera PN Jakpus, Edy Nasution. Setelah melakukan OTT, KPK menggeledah ruang kerja dan rumah Nurhadi di kawasan Jakarta Selatan.
Dari rumah Nurhadi, KPK menyita uang miliaran rupiah dan menemukan dokumen perkara yang dibuang ke toilet. Saat itu KPK mengajukan cegah atas Nurhadi agar tidak bepergian ke luar negeri.
KPK juga mulai menyasar orang-orang dekat Nurhadi. Empat anggota Polri mantan ajudan Nurhadi, hingga sopir pribadi bernama Royani dipanggil penyidik untuk diperiksa. Namun, hingga kini orang dekat Nurhadi itu tak pernah hadir memenuhi panggilan KPK.
(kri)