KPK Periksa Juru Sita PN Jakpus

Kamis, 04 Agustus 2016 - 15:02 WIB
KPK Periksa Juru Sita PN Jakpus
KPK Periksa Juru Sita PN Jakpus
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan terkait kasus dagang perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan tersangka panitera PN Jakpus Edy Nasution.

Pemeriksaan dilakukan terhadap seorang staf bernama Suhendro dan juru sita di PN Jakpus bernama Tri Wahyono. (Baca: KPK Belum Berhasil Memburu Sopir Sekretaris MA)

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EN (Edy Nasution)," ujar pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (4/8/2016).

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Edy Nasution dan Doddy Aryanto Supeno. Doddy disebut bekerja di PT Artha Pratama Anugerah dan telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5671 seconds (0.1#10.140)