Penjelasan Mabes TNI Terkait Polisikan Koordinator Kontras

Kamis, 04 Agustus 2016 - 08:57 WIB
Penjelasan Mabes TNI...
Penjelasan Mabes TNI Terkait Polisikan Koordinator Kontras
A A A
JAKARTA - Mabes TNI telah mengambil langkah hukum dengan melapor ke Bareskrim Polri dalam menghadapi pernyataan Koordinator Haris Azhar terkait testimoni gembong narkoba Freddy Budiman. Laporan tersebut dianggap sebagai salah satu upaya mencari kepastian hukum.

“Dengan melayangkan surat tersebut, TNI berharap mendapat kepastian hukum, di mana pihak Kepolisian nantinya bersama-sama dengan pihak Kontras melakukan penyidikan dan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti,” ujar Kapuspen TNI Mayjen TNI Tatang Sulaiman melalui keterangan tertulis, Kamis (4/8/2016).

Tatang menuturkan, tujuan dari pelaporan TNI kepada Bareskrim Polri secara eksternal TNI ingin memberikan pembelajaran hukum kepada masyarakat agar paham hukum. Lebih lanjut Tatang mengatakan, konsekuensi dari laporan tersebut ada dua.

Pertama, jika benar Haris Azhar dapat mengumpulkan bukti secara jelas, terang dan memperkuat keterlibatan perwira tinggi bintang dua yang membekingi bandar narkoba, hal tersebut merupakan masukan penting bagi TNI untuk melakukan proses hukum.

“TNI tidak pandang bulu dalam menegakan hukum karena kita negara hukum, maka hukum akan berlaku bagi seluruh prajurit TNI baik dari pangkat prada sampai jenderal,” kata Tatang.

Konsekuensi kedua, apabila pihak terkait tidak dapat menunjukkan bukti, maka pernyataan Haris hanya isu atau rumor saja dan bisa dianggap sebagai fitnah dan pencemaran nama baik TNI.

(Baca juga: Ini Alasan Kenapa Koordinator Kontras Dipolisikan)

Tatang menyampaikan, Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo pernah menegaskan, Prajurit TNI siap 24 jam memberikan pasukan terbaik untuk memberantas narkoba. Hal tersebut sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa Indonesia darurat narkoba dan perang terhadap narkoba.

Pernyataan Panglima TNI pun langsung diterjemahkan dalam aksi pemberantasan narkoba di lingkungan TNI. Tatang memberikan beberapa contoh kasus, antara lain penggerebekan keterlibatan anggota TNI di perumahan Tanah Kusir, Jakarta Selatan dan penangkapan seorang Dandim berpangkat Kolonel.

Tatang pun berharap, testimoni Freddy Budiman jangan sampai merusak kepercayaan publik terhadap institusi TNI. “Jangan sampai TNI sudah bersusah payah membangun opini positif dan kepercayaan publik tersebut dirusak oleh isu atau rumor seperti testimoni, maka ini harus dipertanggung jawabkan,” tandasnya.
(maf)
Berita Terkait
Kriminolog UI: Hukuman...
Kriminolog UI: Hukuman Percobaan 10 Tahun Cukup untuk Rehabilitasi Terpidana
Pakar Hukum Minta Pengadilan...
Pakar Hukum Minta Pengadilan di Indonesia Hindari Vonis Mati
Oknum Polisi Terdakwa...
Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati
Saudi Hapus Hukuman...
Saudi Hapus Hukuman Mati Anak di Bawah Umur
KUHP Baru Berikan Potongan...
KUHP Baru Berikan Potongan Hukuman Terpidana Mati Jika Berkelakuan Baik
Kontras: Perlu Tolak...
Kontras: Perlu Tolak Ukur Objektif Sebelum Hukuman Mati Dijatuhkan
Berita Terkini
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Milad ke-24, BSMI Komitmen...
Milad ke-24, BSMI Komitmen Kokohkan Pelayanan Kemanusiaan Bagi Indonesia dan Dunia
Mensesneg Tegaskan Belum...
Mensesneg Tegaskan Belum Ada Rencana Reshuffle Kabinet
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
Fokus Belanja Negara
Fokus Belanja Negara
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved