DPR Minta Pemerintah Deportasi Pekerja Asing Ilegal

Rabu, 03 Agustus 2016 - 22:25 WIB
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Deportasi Pekerja Asing Ilegal
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia diminta bersikap tegas terhadap tenaga kerja asal China yang masuk ke Indonesia secara ilegal.

Adapun sikap tegas itu dapat ditunjukan pemerintah dengan cara mendeportasi mereka.

Belum lama ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengamankan 70 pekerja asing ilegal asal China. ‎Bahkan beredar kabar mereka digaji sekitar Rp15 juta, sedangkan pekerja lokal digaji sekitar Rp2 juta.

"Kalau dia tidak punya izin sebagai tukang batu, dia tidak boleh bekerja, itu harus dideportasi, harus pulang," ujar ‎‎Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf saat dihubungi, Rabu (3/8/2016).

Dia mengakui memang yang paling banyak menimbulkan masalah merupakan pekerja asal China. "Nah kalau China ini dia mungkin tingkatannya tenaga ahli, tapi tukang batu pun dia kerjain, kira-kira begitu," tutur politikus Partai Demokrat ini. (Baca juga: Tidak Punya Paspor, 70 Pekerja Asal China Diamankan)

Dia berpendapat, pemerintah harus memberikan sanksi tegas kepada pekerja asing ilegal.

"Artinya di sini lah peran Kementerian Ketenagakerjaan, dinas tenaga kerja provinsi dan dinas tenaga kerja kabupaten/kota untuk mengecek secara berkala tenaga kerja asing itu untuk peruntukkannya," ungkapnya.

Lagipula, lanjut dia, pemerintah sedang menggelorakan investasi dari China."Investasi China ini kadang-kadang mereka dealnya mereka memasukkan tenaga kerja mereka," ujar mantan Wakil Gubernur Jawa Barat itu.

Menurut dia, pihak investor kerap beralasan jika penyelesaian proyek lebih cepat jika dikerjakan oleh pekerja China ketimbang menggunakan pekerja lokal.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1045 seconds (0.1#10.140)