Ini Alasan Kenapa Koordinator Kontras Dipolisikan

Rabu, 03 Agustus 2016 - 13:55 WIB
Ini Alasan Kenapa Koordinator Kontras Dipolisikan
Ini Alasan Kenapa Koordinator Kontras Dipolisikan
A A A
JAKARTA - Koordinator Kontras Haris Azhar telah dilaporkan tiga instansi yaitu TNI, BNN dan Polri ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri terkait pernyataannya soal Freddy Budiman yang bagi-bagi uang ketiga instansi terkait bisnis narkoba.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto menjelaskan, Haris Azhar dilaporkan ketiga instansi tersebut karena telah menyebarkan berita bohong.

"Dia (Haris) dianggap menyebar berita bohong yang disampaikan mengenai Freddy Budiman itu," jelas Agus saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Rabu (3/8/2016).

Menurut Agus, Haris telah melanggar Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008. "Laporannya seperti seperti itu," katanya.

Agus menjelaskan, peristiwa yang didapat Haris tersebut sudah dua tahun lalu maka perlu dilakukan pendalaman untuk mengetahui motivasi menyebar luaskan pemberitaan tersebut.

"Kalau tahun 2014 mengapa baru ngomong sekarang? Dari fakta-fakta yang kita temukan jadi bukan orang dibilang jadi tersangka, enak aja laporan begitu kan tidak gampang. Butuh waktu untuk pembuktian," jelasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3680 seconds (0.1#10.140)