Eksekusi Lanjutan Terpidana Mati, DPR Serahkan ke Pemerintah

Selasa, 02 Agustus 2016 - 10:54 WIB
Eksekusi Lanjutan Terpidana...
Eksekusi Lanjutan Terpidana Mati, DPR Serahkan ke Pemerintah
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyatakan terkait penundaan eksekusi 10 terpidana mati, tentunya kembali kepada pemerintah.

"Ya memang karena ini merupakan keputusan pemerintah sedangkan pelaksanaannya kita seluruhnya tentunya kita serahkan kepada aparat penegak hukum," kata Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/8/2016).

Namun Agus menjelaskan, pemerintah harus menjelaskan alasan dan tentunya DPR sebagai pengawas perlu mengoreksi alasan pemerintah menunda eksekusi mati tersebut.

"Tentunya dari pihak pemerintah, ya sambil juga kita koreksi. Kita juga harus lihat kapan pelaksanaan itu kapan harus dilaksanakan, namun kita tentunya menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah," jelasnya.

Politikus Partai Demokrat itu mengatakan pemerintah harus memberikan alasan yang jelas kepada media terlebih kepada masyarakat umum karena seluruh masyarakat berhak mengetahui alasan dari penundaan tersebut.

"Semuanya kan yang berhak melakukan memang pemerintah, sehingga kita harus juga mengikuti tata letak aturan tata kerja yang ada," tuturnya.

Diketahui sebelumnya, Seck Osmane dieksekusi mati bersama empat terpidana mati lainnya dalam kasus naroba oleh pihak Kejaksaan di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Sementara eksekusi 10 terpidana mati lainnya masih menunggu kepastian. Berikut nama-nama terpidana mati yang eksekusinya ditunda:

1. Ozias Sibanda asal Zimbabwe
2. Obina Nwajaja asal Nigeria
3. Fredderik Luttar asal Zimbabwe
4. Agus Hadi asal Indonesia
5. Pujo Lestari asal Indonesia
6. Zulfikar Ali asal Paskitan
7. Gurdip Singh asal India
8. Merri Utami asal Indonesia
9. Okonkwo Nonso asal Nigeria
10. Eugene Ape asal Nigeria.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6717 seconds (0.1#10.140)