DPR Pertanyakan Penjelasan Jaksa Agung Terkait Pembatalan Eksekusi

Minggu, 31 Juli 2016 - 11:07 WIB
DPR Pertanyakan Penjelasan...
DPR Pertanyakan Penjelasan Jaksa Agung Terkait Pembatalan Eksekusi
A A A
JAKARTA - Pelaksanaan eksekusi mati jilid III telah selesai dilakukan. Namun ‎pelaksanaan tersebut masih meninggalkan masalah karena dari 14 terpidana mati yang direncanakan pemerintah dalam hal ini Kejaksaan Agung (Kejagung) hanya mengeksesusi empat terpidana saja.

Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Nasir Djamil mengatakan, sejatinya eksekusi mati dilakukan secara transparan khususnya menyangkut status hukum 10 terpidana mati.

Menurutnya, publik tidak paham dengan penjelasan yuridis nonyuridis yang disampaikan Jaksa Agung, HM Prasetyo. ‎"Apalagi menurut Jaksa Agung alasan yuridis dan nonyuridis itu tidak bisa dibeberkan kepada khalayak," ujar Nasir saat dihubungi Sindonews, Minggu (‎31/7/2016).

Nasir yang merupakan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai, ditundanya eksekusi itu menimbulkan spekulasi seolah-olah ada intervensi dan juga terkesan tidak cermat sebelum membuat keputusaan‎.

"Kami mendesak jaksa agung untuk segera melanjutkan eksekusi yang tertunda demi kepentingan hukum, kepastian dan keadilan hukum," tukasnya.

Diketahui, eksekusi terpidana mati di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada Jumat 29 Juli 2016 berjalan di luar rencana.‎ Kejaksaan hanya mengeksekusi empat dari 14 terpidana mati.

Padahal sebelumnya Jaksa Agung M Prasetyo menegaskan akan mengeksekusi seluruh terpidana. Adapun empat terpidana yang sudah dieksekusi pada Jumat dini hari, yakni Freddy Budiman, Michael Titus Igweh dan Humprey Ejike dan Seck Osmane.

Sementara eksekusi 10 terpidana mati kasus narkoba ditunda. Berikut nama-nama terpidana mati yang eksekusinya ditunda:

1. Ozias Sibanda asal Zimbabwe
2. Obina Nwajaja asal Nigeria
3. Fredderik Luttar asal Zimbabwe
4. Agus Hadi asal Indonesia
5. Pujo Lestari asal Indonesia
6. Zulfikar Ali asal Paskitan
7. Gurdip Singh asal India
8. Merri Utami asal Indonesia
9. Okonkwo Nonso asal Nigeria
10. Eugene Ape asal Nigeria.
(maf)
Berita Terkait
Kriminolog UI: Hukuman...
Kriminolog UI: Hukuman Percobaan 10 Tahun Cukup untuk Rehabilitasi Terpidana
Pakar Hukum Minta Pengadilan...
Pakar Hukum Minta Pengadilan di Indonesia Hindari Vonis Mati
Oknum Polisi Terdakwa...
Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati
Saudi Hapus Hukuman...
Saudi Hapus Hukuman Mati Anak di Bawah Umur
KUHP Baru Berikan Potongan...
KUHP Baru Berikan Potongan Hukuman Terpidana Mati Jika Berkelakuan Baik
Kontras: Perlu Tolak...
Kontras: Perlu Tolak Ukur Objektif Sebelum Hukuman Mati Dijatuhkan
Berita Terkini
PDIP: Tingginya Biaya...
PDIP: Tingginya Biaya Politik Tuntas dengan Perbaikan Regulasi, Bukan Pilkada Tak Langsung
Diperiksa Kemendagri...
Diperiksa Kemendagri 8 Jam soal Konten Lagunya, Bupati Purwakarta Minta Maaf dan Akui Salah
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Kasus Dugaan Suap
Tingginya Kasus Kanker...
Tingginya Kasus Kanker Paru: Tantangan Skrining, Diagnosis, hingga Akses Terapi
Andi Azwan: Sikap Roy...
Andi Azwan: Sikap Roy Suryo Tempuh Praperadilan Tindakan Pengecut
Tegaskan MBG Lanjut...
Tegaskan MBG Lanjut Terus, Hashim: Tak Berhenti sampai Berhasil
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved