Eksekusi Mati Terpidana Narkoba Sudah, Bagaimana dengan Koruptor?

Sabtu, 30 Juli 2016 - 07:23 WIB
Eksekusi Mati Terpidana...
Eksekusi Mati Terpidana Narkoba Sudah, Bagaimana dengan Koruptor?
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut bicara soal eksekusi mati yang dilakukan kejaksaan terhadap empat gembong narkoba, Freddy Budiman, Michael Titus Igweh, Humprey Ejike, dan Cajetan Uchena Onyeworo.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, hingga kini pihaknya belum pernah mengajukan tuntutan mati terhadap tersangka korupsi lantaran belum memenuhi kriteria Pasal 2 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"KPK belum pernah menuntut pidana mati. Karena sebagian besar belum memenuhi unsur (Pasal 2) itu," kata Priharsa di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 29 Juli 2016.

Dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Revisi atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor disebutkan, apabila suatu tindak pidana korupsi dilakukan terhadap dana yang diperuntukan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter dan pengulangan tindak pidana korupsi, maka para pelaku tersebut dapat dipidana mati.

Namun Priharsa memastikan, kasus yang selama ini ditangani KPK tidak memenuhi unsur tersebut. Meski demikian, Priharsa mengamini jika perkara korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa. Sama halnya pidana narkoba yang berdampak luas bagi masyarakat.

"Memang ada pidana mati untuk kasus korupsi, Pasal 2 UU Tipikor, salah satunya pada dana kebencanaan, perang. Tapi kalau kita baca redaksionalnya tidak ada unsur yang memenuhi dengan kasus yang ditangani KPK," tandasnya.
(maf)
Berita Terkait
Kriminolog UI: Hukuman...
Kriminolog UI: Hukuman Percobaan 10 Tahun Cukup untuk Rehabilitasi Terpidana
Pakar Hukum Minta Pengadilan...
Pakar Hukum Minta Pengadilan di Indonesia Hindari Vonis Mati
Oknum Polisi Terdakwa...
Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati
Saudi Hapus Hukuman...
Saudi Hapus Hukuman Mati Anak di Bawah Umur
KUHP Baru Berikan Potongan...
KUHP Baru Berikan Potongan Hukuman Terpidana Mati Jika Berkelakuan Baik
Kontras: Perlu Tolak...
Kontras: Perlu Tolak Ukur Objektif Sebelum Hukuman Mati Dijatuhkan
Berita Terkini
KPK Duga Motor Mewah...
KPK Duga Motor Mewah yang Disita dari Kediaman Ridwan Kamil Bersumber dari Korupsi Bank BJB
1 jam yang lalu
Bahlil Ogah Tanggapi...
Bahlil Ogah Tanggapi Serius Tarif Trump: Kayak Dunia Sudah Mau Berakhir
1 jam yang lalu
BP Taskin Targetkan...
BP Taskin Targetkan Kemiskinan Ekstrem Hilang dalam 2 Tahun
2 jam yang lalu
Motor Mewah Ridwan Kamil...
Motor Mewah Ridwan Kamil Disita KPK, Golkar Hargai Proses Hukum
2 jam yang lalu
Sebelum Ditangkap Kejagung,...
Sebelum Ditangkap Kejagung, Hakim Djuyamto Mudik ke Sukoharjo
2 jam yang lalu
Halalbihalal Partai...
Halalbihalal Partai Golkar, Bahlil Bicara Reshuffle Pengurus DPP
8 jam yang lalu
Infografis
10 Kota dengan Konsumsi...
10 Kota dengan Konsumsi Gorengan Tertinggi di Indonesia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved