Eksekusi Mati Terpidana Narkoba Sudah, Bagaimana dengan Koruptor?

Sabtu, 30 Juli 2016 - 07:23 WIB
Eksekusi Mati Terpidana...
Eksekusi Mati Terpidana Narkoba Sudah, Bagaimana dengan Koruptor?
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut bicara soal eksekusi mati yang dilakukan kejaksaan terhadap empat gembong narkoba, Freddy Budiman, Michael Titus Igweh, Humprey Ejike, dan Cajetan Uchena Onyeworo.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, hingga kini pihaknya belum pernah mengajukan tuntutan mati terhadap tersangka korupsi lantaran belum memenuhi kriteria Pasal 2 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"KPK belum pernah menuntut pidana mati. Karena sebagian besar belum memenuhi unsur (Pasal 2) itu," kata Priharsa di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 29 Juli 2016.

Dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Revisi atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor disebutkan, apabila suatu tindak pidana korupsi dilakukan terhadap dana yang diperuntukan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter dan pengulangan tindak pidana korupsi, maka para pelaku tersebut dapat dipidana mati.

Namun Priharsa memastikan, kasus yang selama ini ditangani KPK tidak memenuhi unsur tersebut. Meski demikian, Priharsa mengamini jika perkara korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa. Sama halnya pidana narkoba yang berdampak luas bagi masyarakat.

"Memang ada pidana mati untuk kasus korupsi, Pasal 2 UU Tipikor, salah satunya pada dana kebencanaan, perang. Tapi kalau kita baca redaksionalnya tidak ada unsur yang memenuhi dengan kasus yang ditangani KPK," tandasnya.
(maf)
Berita Terkait
Kriminolog UI: Hukuman...
Kriminolog UI: Hukuman Percobaan 10 Tahun Cukup untuk Rehabilitasi Terpidana
Pakar Hukum Minta Pengadilan...
Pakar Hukum Minta Pengadilan di Indonesia Hindari Vonis Mati
Oknum Polisi Terdakwa...
Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati
Saudi Hapus Hukuman...
Saudi Hapus Hukuman Mati Anak di Bawah Umur
KUHP Baru Berikan Potongan...
KUHP Baru Berikan Potongan Hukuman Terpidana Mati Jika Berkelakuan Baik
Kontras: Perlu Tolak...
Kontras: Perlu Tolak Ukur Objektif Sebelum Hukuman Mati Dijatuhkan
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
10 Negara dengan Tingkat...
10 Negara dengan Tingkat Pendidikan Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved