Eksekusi Mati Terpidana Narkoba Sudah, Bagaimana dengan Koruptor?
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut bicara soal eksekusi mati yang dilakukan kejaksaan terhadap empat gembong narkoba, Freddy Budiman, Michael Titus Igweh, Humprey Ejike, dan Cajetan Uchena Onyeworo.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, hingga kini pihaknya belum pernah mengajukan tuntutan mati terhadap tersangka korupsi lantaran belum memenuhi kriteria Pasal 2 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"KPK belum pernah menuntut pidana mati. Karena sebagian besar belum memenuhi unsur (Pasal 2) itu," kata Priharsa di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 29 Juli 2016.
Dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Revisi atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor disebutkan, apabila suatu tindak pidana korupsi dilakukan terhadap dana yang diperuntukan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter dan pengulangan tindak pidana korupsi, maka para pelaku tersebut dapat dipidana mati.
Namun Priharsa memastikan, kasus yang selama ini ditangani KPK tidak memenuhi unsur tersebut. Meski demikian, Priharsa mengamini jika perkara korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa. Sama halnya pidana narkoba yang berdampak luas bagi masyarakat.
"Memang ada pidana mati untuk kasus korupsi, Pasal 2 UU Tipikor, salah satunya pada dana kebencanaan, perang. Tapi kalau kita baca redaksionalnya tidak ada unsur yang memenuhi dengan kasus yang ditangani KPK," tandasnya.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, hingga kini pihaknya belum pernah mengajukan tuntutan mati terhadap tersangka korupsi lantaran belum memenuhi kriteria Pasal 2 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"KPK belum pernah menuntut pidana mati. Karena sebagian besar belum memenuhi unsur (Pasal 2) itu," kata Priharsa di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 29 Juli 2016.
Dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Revisi atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor disebutkan, apabila suatu tindak pidana korupsi dilakukan terhadap dana yang diperuntukan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter dan pengulangan tindak pidana korupsi, maka para pelaku tersebut dapat dipidana mati.
Namun Priharsa memastikan, kasus yang selama ini ditangani KPK tidak memenuhi unsur tersebut. Meski demikian, Priharsa mengamini jika perkara korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa. Sama halnya pidana narkoba yang berdampak luas bagi masyarakat.
"Memang ada pidana mati untuk kasus korupsi, Pasal 2 UU Tipikor, salah satunya pada dana kebencanaan, perang. Tapi kalau kita baca redaksionalnya tidak ada unsur yang memenuhi dengan kasus yang ditangani KPK," tandasnya.
(maf)