DPR Minta Kejagung Tuntaskan Eksekusi Mati Jilid III
A
A
A
JAKARTA - Ditundanya eksekusi 10 terpidana mati kasus narkoba mendapat perhatian Komisi III DPR. Sebab dari 14 terpidana mati gelombang III, hanya empat orang yang dieksekusi dini hari tadi.
"Karena baru empat terpidana mati yang dieksekusi, Komisi III DPR mendorong Kejaksaan Agung segera menuntaskan eksekusi tahap III," kata Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) saat dihubungi wartawan, Jakarta, Jumat 29 Juli 2016.
Menurut Bamsoet, penuntasan ini penting sebagai pesan kepada semua sindikat narkoba, agar jangan pernah menganggap remeh ketegasan yang melekat pada sistem hukum Indonesia.
Bamsoet menambahkan, kesan meremehkan sistem hukum Indonesia tercermin pada tingginya intensitas penyelundupan narkoba ke dalam negeri. "Penyelundupan narkoba bahkan terus terjadi ketika Kejaksaan Agung sedang menyiapkan pelaksanaan eksekusi terpidana mati tahap III," tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, kecenderungan itu menjelaskan bahwa sindikat narkoba dan jaringan sel-selnya di dalam negeri belum jera menghadapi ancaman hukuman mati.
"Untuk merespons kecenderungan itu, negara memang tidak boleh ragu untuk bersikap tegas, termasuk menghukum mati pelaku kejahatan narkoba," ucap politikus Partai Golkar ini.
Dia berpendapat, eksekusi tahap III yang dilaksanakan dini hari tadi menunjukan kepada komunitas internasional bahwa Indonesia konsisten memerangi kejahatan narkoba, guna melindungi generasi muda.
Komisi III DPR lanjut Bamsoet, tentu berharap eksekusi tahap III bisa menumbuhkan efek jera, terutama bagi WNI yang tergoda untuk menjadi bagian atau sel-sel sindikat narkoba di dalam negeri.
"Mereka harus sadar bahwa negara tidak lagi memberi toleransi terhadap kejahatan yang satu ini," pungkasnya.
Adapun keempat terpidana mati yang telah dieksekusi yakni Michael Titus Igweh (Nigeria), Freddy Budiman (WNI), Humphrey Ejike (Nigeria), Seck Osmane (Senegal). Mereka ditembak mati sekitar pukul 00.45 WIB di di Lapangan Tunggal Panaluan, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Sedangkan 10 terpidana mati kasus narkoba yang ditunda proses eksekusinya:
1. Ozias Sibanda asal Zimbabwe
2. Obina Nwajaja asal Nigeria
3. Fredderik Luttar asal Zimbabwe
4. Agus Hadi asal Indonesia
5. Pujo Lestari asal Indonesia
6. Zulfikar Ali asal Paskitan
7. Gurdip Singh asal India
8. Merri Utami asal Indonesia
9. Okonkwo Nonso asal Nigeria
10. Eugene Ape asal Nigeria
"Karena baru empat terpidana mati yang dieksekusi, Komisi III DPR mendorong Kejaksaan Agung segera menuntaskan eksekusi tahap III," kata Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) saat dihubungi wartawan, Jakarta, Jumat 29 Juli 2016.
Menurut Bamsoet, penuntasan ini penting sebagai pesan kepada semua sindikat narkoba, agar jangan pernah menganggap remeh ketegasan yang melekat pada sistem hukum Indonesia.
Bamsoet menambahkan, kesan meremehkan sistem hukum Indonesia tercermin pada tingginya intensitas penyelundupan narkoba ke dalam negeri. "Penyelundupan narkoba bahkan terus terjadi ketika Kejaksaan Agung sedang menyiapkan pelaksanaan eksekusi terpidana mati tahap III," tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, kecenderungan itu menjelaskan bahwa sindikat narkoba dan jaringan sel-selnya di dalam negeri belum jera menghadapi ancaman hukuman mati.
"Untuk merespons kecenderungan itu, negara memang tidak boleh ragu untuk bersikap tegas, termasuk menghukum mati pelaku kejahatan narkoba," ucap politikus Partai Golkar ini.
Dia berpendapat, eksekusi tahap III yang dilaksanakan dini hari tadi menunjukan kepada komunitas internasional bahwa Indonesia konsisten memerangi kejahatan narkoba, guna melindungi generasi muda.
Komisi III DPR lanjut Bamsoet, tentu berharap eksekusi tahap III bisa menumbuhkan efek jera, terutama bagi WNI yang tergoda untuk menjadi bagian atau sel-sel sindikat narkoba di dalam negeri.
"Mereka harus sadar bahwa negara tidak lagi memberi toleransi terhadap kejahatan yang satu ini," pungkasnya.
Adapun keempat terpidana mati yang telah dieksekusi yakni Michael Titus Igweh (Nigeria), Freddy Budiman (WNI), Humphrey Ejike (Nigeria), Seck Osmane (Senegal). Mereka ditembak mati sekitar pukul 00.45 WIB di di Lapangan Tunggal Panaluan, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Sedangkan 10 terpidana mati kasus narkoba yang ditunda proses eksekusinya:
1. Ozias Sibanda asal Zimbabwe
2. Obina Nwajaja asal Nigeria
3. Fredderik Luttar asal Zimbabwe
4. Agus Hadi asal Indonesia
5. Pujo Lestari asal Indonesia
6. Zulfikar Ali asal Paskitan
7. Gurdip Singh asal India
8. Merri Utami asal Indonesia
9. Okonkwo Nonso asal Nigeria
10. Eugene Ape asal Nigeria
(maf)