IPW: Mustahil Jaringan Freddy Budiman Ikut Mati
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengeksekusi Freddy Budiman, terpidana mati perkara narkotika di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (29/7/2016) dini hari.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane yakin meski Freddy telah dieksekusi, namun jaringannya sulit dihilangkan. Apalagi, kata dia, selama ini Freddy telah menjalankan bisnis narkoba dari balik lapas.
“Dengan kenyataan ini, mustahil jaringan Freddy akan mati, meski Freddy sudah dihukum mati,” ujar Neta melalui pesan singkat kepada Sindonews, Jumat (29/7/2016).
Dia yakin akan ada pengganti posisi dan peran Freddy yang selama ini mengendalikan bisnis narkoba. “Inilah yang harus dicermati Polri, apalagi dengan semakin menggilanya bisnis narkoba di Indonesia,” ujar Neta.
Freddy Budiman dieksekusi bersama tiga terpidana lain pada Jumat dini hari. Pada 15 Juli 2013 Freddy Budiman menjatugkan vonis mati kepada Freddy Budiman atas kasus penyelundupan 1,4 juta butir pil ekstasi dari China.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Freddy. Begitu juga dengan upaya peninjauan kembali (PK) yang ditempuhnya. (Baca juga: Sepak Terjang Freddy Budiman)
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane yakin meski Freddy telah dieksekusi, namun jaringannya sulit dihilangkan. Apalagi, kata dia, selama ini Freddy telah menjalankan bisnis narkoba dari balik lapas.
“Dengan kenyataan ini, mustahil jaringan Freddy akan mati, meski Freddy sudah dihukum mati,” ujar Neta melalui pesan singkat kepada Sindonews, Jumat (29/7/2016).
Dia yakin akan ada pengganti posisi dan peran Freddy yang selama ini mengendalikan bisnis narkoba. “Inilah yang harus dicermati Polri, apalagi dengan semakin menggilanya bisnis narkoba di Indonesia,” ujar Neta.
Freddy Budiman dieksekusi bersama tiga terpidana lain pada Jumat dini hari. Pada 15 Juli 2013 Freddy Budiman menjatugkan vonis mati kepada Freddy Budiman atas kasus penyelundupan 1,4 juta butir pil ekstasi dari China.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Freddy. Begitu juga dengan upaya peninjauan kembali (PK) yang ditempuhnya. (Baca juga: Sepak Terjang Freddy Budiman)
(dam)