Alasan Kejagung Tunda Eksekusi 10 Terpidana Mati
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) baru mengeksekusi empat dari 14 terpidana mati kasus narkoba dini hari tadi. Sisanya belum dipastikan waktu eksekusi dilakukan.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, 10 terpidana mati belum dieksekusi karena pertimbangan aspek yuridis dan nonyuridis.
"Jadi, penanggulangan ini tentunya setelah melalui pengkajian yang komprehensif, dan detail," ujar Prasetyo di Gedung Kejagungm, Jakarta, Jumat (29/7/2016).
Dia mengaku sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam proses eksekusi mati. Atas dasar pertimbangan itu dirinya tidak menginginkan ada aspek yturidis dan nonyuridis yang dilanggar. (Baca: 10 Terpidana Mati Batal Menghadapi Regu Tembak)
"Saya ambil tanggung jawab sepenuhnya bahwa penangguhan harus dilakukan, ditunda hingga saat yang tepat," ucapnya.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, 10 terpidana mati belum dieksekusi karena pertimbangan aspek yuridis dan nonyuridis.
"Jadi, penanggulangan ini tentunya setelah melalui pengkajian yang komprehensif, dan detail," ujar Prasetyo di Gedung Kejagungm, Jakarta, Jumat (29/7/2016).
Dia mengaku sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam proses eksekusi mati. Atas dasar pertimbangan itu dirinya tidak menginginkan ada aspek yturidis dan nonyuridis yang dilanggar. (Baca: 10 Terpidana Mati Batal Menghadapi Regu Tembak)
"Saya ambil tanggung jawab sepenuhnya bahwa penangguhan harus dilakukan, ditunda hingga saat yang tepat," ucapnya.
(kur)