Eks Kajari Pontianak Sambangi PTUN Ambil Berkas Putusan Banding
Kamis, 28 Juli 2016 - 20:16 WIB
Eks Kajari Pontianak Sambangi PTUN Ambil Berkas Putusan Banding
A
A
A
JAKARTA - Mangasi Situmeang mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis siang.
"Kehadiran saya untuk mengambil berkas putusan banding yang menguatkan pembatalan mutasi," kata Mangasi usai sidang di ruang Kartika PTUN, Jakarta, Kamis (28/7/2016).
Mangasi memperlihatkan surat putusan banding bernomor 135/B/2016/ PT.TUN.JKT dalam surat tersebut berisi putusan dalam perkara antara dirinya dengan Jaksa Agung HM Prasetyo.
"Jadi amarnya berbunyi sebagai berikut: Mengadili, pertama menerima permohonan banding dari tergugat/pembanding. Kedua, menguatkan putuasan PTUN No 237/G/2015/PTUN/-JKT tanggal 18 Februrari 2016 yang dimohonkan banding," jelasnya.
Ketiga lanjut Mangasi, menghukum tergugat/pembanding untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang pada tingkat banding ditetapkan sebagai Rp250.000.
"Saya sadar bahwa para pihak tergugat masih punya hak untuk mengajukan kasasi tetapi yang dihadapi ini kan adalah antara bapak dan anak ya kan. Terhadap masalah ini kalau saya sih berharap mudah-mudahan Jaksa Agung mau menerima putusan ini sehingga tidak mengajukan upaya hukum. Diselesaikanlah melalui hubungan antara bapak dan anak ," tutupnya.
"Kehadiran saya untuk mengambil berkas putusan banding yang menguatkan pembatalan mutasi," kata Mangasi usai sidang di ruang Kartika PTUN, Jakarta, Kamis (28/7/2016).
Mangasi memperlihatkan surat putusan banding bernomor 135/B/2016/ PT.TUN.JKT dalam surat tersebut berisi putusan dalam perkara antara dirinya dengan Jaksa Agung HM Prasetyo.
"Jadi amarnya berbunyi sebagai berikut: Mengadili, pertama menerima permohonan banding dari tergugat/pembanding. Kedua, menguatkan putuasan PTUN No 237/G/2015/PTUN/-JKT tanggal 18 Februrari 2016 yang dimohonkan banding," jelasnya.
Ketiga lanjut Mangasi, menghukum tergugat/pembanding untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang pada tingkat banding ditetapkan sebagai Rp250.000.
"Saya sadar bahwa para pihak tergugat masih punya hak untuk mengajukan kasasi tetapi yang dihadapi ini kan adalah antara bapak dan anak ya kan. Terhadap masalah ini kalau saya sih berharap mudah-mudahan Jaksa Agung mau menerima putusan ini sehingga tidak mengajukan upaya hukum. Diselesaikanlah melalui hubungan antara bapak dan anak ," tutupnya.
(maf)