Dua Kali Ditolak, Mary Jane Ajukan PK Lagi
A
A
A
YOGYAKARTA - Terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso akan kembali mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Jika itu dilakukan, berarti Mary Jane telah tiga kali mengajukan upaya hukum tersebut.
Pengajuan PK pertama dan kedua ditolak oleh MA. Sebelumnya, Mary Jane juga meminta grasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), namun ditolak. "Kami akan melakukan PK lagi atas kasus yang menimpa klien kami, Mary Jane," kata Pengacara Mary Jane, Agus Salim kepada wartawan, Selasa (26/7/2016).
Walaupun demikian, kuasa hukum Mary Jane belum menentukan waktunya. Mereka masih menunggu putusan pengadilan Filipina terkait perkara Maria Christina Sergio, orang yang merekrut Mary Jane ke Indonesia.
"Kita tunggu novum dari proses hukum di Filipina," tandasnya.
Mary Jane ditengarai merupakan korban perdagangan manusia. Dia berencana ke Indonesia untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga.
Namun setibanya di Bandara Adisucipto, Yogyakarta pada tahun 2010, dia ditangkap petugas karena kedapatan membawa koper berisi narkoba jenis heroin seberat 2,6 kilogram.
Proses hukum pun dijalani. Saat itu, dia belum fasih berbahasa Indonesia. Di Pengadilan, dia divonis hukuman mati. Upaya banding dan kasasi tidak meringankan vonis sebelumnya.
Saat akan dieksekusi mati, Mary Jane lolos karena ada pengakuan dari Pemerintah Pilipina bahwa perekrut Mary Jane menyerahkan diri. Pemerintah Indonesia membatalkan eksekusi Mary Jane yang sempat dibawa ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Tony Tribagus Spontana memastikan Mary Jane tak masuk eksekusi mati jilid III yang akan dilakukan dalam waktu dekat. (Baca juga: Soal Mary Jane, Kajati DIY Tunggu Proses Hukum di Filipina)
Menurut Tony, pemerintah masih menunggu proses hukum yang menyeret nama Mary Jane di Pilipina. "Masih menunggu proses hukum perekrutnya di negaranya. Kami masih nunggu proses hukum itu selesai," katanya.
Pengajuan PK pertama dan kedua ditolak oleh MA. Sebelumnya, Mary Jane juga meminta grasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), namun ditolak. "Kami akan melakukan PK lagi atas kasus yang menimpa klien kami, Mary Jane," kata Pengacara Mary Jane, Agus Salim kepada wartawan, Selasa (26/7/2016).
Walaupun demikian, kuasa hukum Mary Jane belum menentukan waktunya. Mereka masih menunggu putusan pengadilan Filipina terkait perkara Maria Christina Sergio, orang yang merekrut Mary Jane ke Indonesia.
"Kita tunggu novum dari proses hukum di Filipina," tandasnya.
Mary Jane ditengarai merupakan korban perdagangan manusia. Dia berencana ke Indonesia untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga.
Namun setibanya di Bandara Adisucipto, Yogyakarta pada tahun 2010, dia ditangkap petugas karena kedapatan membawa koper berisi narkoba jenis heroin seberat 2,6 kilogram.
Proses hukum pun dijalani. Saat itu, dia belum fasih berbahasa Indonesia. Di Pengadilan, dia divonis hukuman mati. Upaya banding dan kasasi tidak meringankan vonis sebelumnya.
Saat akan dieksekusi mati, Mary Jane lolos karena ada pengakuan dari Pemerintah Pilipina bahwa perekrut Mary Jane menyerahkan diri. Pemerintah Indonesia membatalkan eksekusi Mary Jane yang sempat dibawa ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Tony Tribagus Spontana memastikan Mary Jane tak masuk eksekusi mati jilid III yang akan dilakukan dalam waktu dekat. (Baca juga: Soal Mary Jane, Kajati DIY Tunggu Proses Hukum di Filipina)
Menurut Tony, pemerintah masih menunggu proses hukum yang menyeret nama Mary Jane di Pilipina. "Masih menunggu proses hukum perekrutnya di negaranya. Kami masih nunggu proses hukum itu selesai," katanya.
(dam)