Dua Kali Ditolak, Mary Jane Ajukan PK Lagi

Selasa, 26 Juli 2016 - 19:17 WIB
Dua Kali Ditolak, Mary...
Dua Kali Ditolak, Mary Jane Ajukan PK Lagi
A A A
YOGYAKARTA - Terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso akan kembali mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Jika itu dilakukan, berarti Mary Jane telah tiga kali mengajukan upaya hukum tersebut.

Pengajuan PK pertama dan kedua ditolak oleh MA. Sebelumnya, Mary Jane juga meminta grasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), namun ditolak. "Kami akan melakukan PK lagi atas kasus yang menimpa klien kami, Mary Jane," kata Pengacara Mary Jane, Agus Salim kepada wartawan, Selasa (26/7/2016).

Walaupun demikian, kuasa hukum Mary Jane belum menentukan waktunya. Mereka masih menunggu putusan pengadilan Filipina terkait perkara Maria Christina Sergio, orang yang merekrut Mary Jane ke Indonesia.

"Kita tunggu novum dari proses hukum di Filipina," tandasnya.

Mary Jane ditengarai merupakan korban perdagangan manusia. Dia berencana ke Indonesia untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga.

Namun setibanya di Bandara Adisucipto, Yogyakarta pada tahun 2010, dia ditangkap petugas karena kedapatan membawa koper berisi narkoba jenis heroin seberat 2,6 kilogram.

Proses hukum pun dijalani. Saat itu, dia belum fasih berbahasa Indonesia. Di Pengadilan, dia divonis hukuman mati. Upaya banding dan kasasi tidak meringankan vonis sebelumnya.

Saat akan dieksekusi mati, Mary Jane lolos karena ada pengakuan dari Pemerintah Pilipina bahwa perekrut Mary Jane menyerahkan diri. Pemerintah Indonesia membatalkan eksekusi Mary Jane yang sempat dibawa ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Tony Tribagus Spontana memastikan Mary Jane tak masuk eksekusi mati jilid III yang akan dilakukan dalam waktu dekat. (Baca juga: Soal Mary Jane, Kajati DIY Tunggu Proses Hukum di Filipina)

Menurut Tony, pemerintah masih menunggu proses hukum yang menyeret nama Mary Jane di Pilipina. "Masih menunggu proses hukum perekrutnya di negaranya. Kami masih nunggu proses hukum itu selesai," katanya.
(dam)
Berita Terkait
Kriminolog UI: Hukuman...
Kriminolog UI: Hukuman Percobaan 10 Tahun Cukup untuk Rehabilitasi Terpidana
Pakar Hukum Minta Pengadilan...
Pakar Hukum Minta Pengadilan di Indonesia Hindari Vonis Mati
Oknum Polisi Terdakwa...
Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati
Saudi Hapus Hukuman...
Saudi Hapus Hukuman Mati Anak di Bawah Umur
KUHP Baru Berikan Potongan...
KUHP Baru Berikan Potongan Hukuman Terpidana Mati Jika Berkelakuan Baik
Kontras: Perlu Tolak...
Kontras: Perlu Tolak Ukur Objektif Sebelum Hukuman Mati Dijatuhkan
Berita Terkini
Hari Pertama Penyaluran,...
Hari Pertama Penyaluran, TASPEN Sukses Transfer Gaji ke-13 untuk 99% Peserta Pensiun
3 Oknum Prajurit TNI...
3 Oknum Prajurit TNI Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank Divonis 1 hingga 13 Tahun Penjara
Sidang Gugatan PPP,...
Sidang Gugatan PPP, Ketua SC Mengaku Borong Kamar Hotel untuk Persidangan Muktamar
Membangun Ekosistem...
Membangun Ekosistem Haji Masa Depan: Ramah Perempuan, Lansia, Difabel, dan Lingkungan
Pesan Khusus Kepala...
Pesan Khusus Kepala Bakom Qodari untuk Nanik S Deyang: Perbaiki Tata Kelola MBG
Namanya Disebut dalam...
Namanya Disebut dalam Pleidoi Nadiem, Jokowi: Yang Saya Tahu Pak Nadiem Orang Baik
Infografis
AS Siapkan 100 Hari...
AS Siapkan 100 Hari Lagi untuk Damaikan Rusia dan Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved