Dalami Suap Putu Sudiartana, KPK Periksa Pihak Swasta
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan penerimaan suap proyek pengamanan pembangunan 12 ruas jalan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar).
Dalam kasus yang menjerat anggota Komisi III DPR asal Fraksi Partai Demokrat, I Putu Sudiartana sebagai tersangka, penyidik bakal memeriksa seorang swasta bernama Djoni Garyana.
"Dia (Djoni Garyana) diperiksa untuk tersangka IPS," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (26/7/2016).
Belum diketahui secara pasti pemeriksaan Djoni sebagai saksi terkait apa. Namun, Yuyuk memastikan pemeriksaannya untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap para tersangka.
"Keterangan bersangkutan diperlukan untuk kepentingan penyidikan," tukasnya.
Dalam perkara ini, KPK selain menetapkan Putu Sudiartana sebagai tersangka juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Staf Putu Sudiartana bernama Novianti dan orang kepercayaan Sudiartana bernama Suhemi, pengusaha Yogan Aswan, dan Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Permukiman Provinsi Sumatera Barat, Suprapto.
Sudiartana ditangkap KPK pada Selasa 28 Juni 2016, di rumah dinas anggota DPR di Ulujami, Jakarta Selatan. Uang 40 ribu dolar Singapura juga disita KPK saat menangkap Sudiartana.
Sementara itu, uang suap yang diduga KPK berkaitan dengan sebuah proyek infrastruktur di Sumatera Barat berjumlah Rp500 juta. Uang itu ditransfer ke beberapa rekening dalam waktu berdekatan dengan rincian Rp150 juta, Rp300 juta, dan Rp50 juta.
Uang itu diduga merupakan suap dari pengusaha Yogas Askan. Putu Sudiartana diduga menjanjikan akan meloloskan 12 proyek pembangunan jalan di Sumatera Barat dengan nilai proyek Rp300 miliar.
Dalam kasus yang menjerat anggota Komisi III DPR asal Fraksi Partai Demokrat, I Putu Sudiartana sebagai tersangka, penyidik bakal memeriksa seorang swasta bernama Djoni Garyana.
"Dia (Djoni Garyana) diperiksa untuk tersangka IPS," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (26/7/2016).
Belum diketahui secara pasti pemeriksaan Djoni sebagai saksi terkait apa. Namun, Yuyuk memastikan pemeriksaannya untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap para tersangka.
"Keterangan bersangkutan diperlukan untuk kepentingan penyidikan," tukasnya.
Dalam perkara ini, KPK selain menetapkan Putu Sudiartana sebagai tersangka juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Staf Putu Sudiartana bernama Novianti dan orang kepercayaan Sudiartana bernama Suhemi, pengusaha Yogan Aswan, dan Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Permukiman Provinsi Sumatera Barat, Suprapto.
Sudiartana ditangkap KPK pada Selasa 28 Juni 2016, di rumah dinas anggota DPR di Ulujami, Jakarta Selatan. Uang 40 ribu dolar Singapura juga disita KPK saat menangkap Sudiartana.
Sementara itu, uang suap yang diduga KPK berkaitan dengan sebuah proyek infrastruktur di Sumatera Barat berjumlah Rp500 juta. Uang itu ditransfer ke beberapa rekening dalam waktu berdekatan dengan rincian Rp150 juta, Rp300 juta, dan Rp50 juta.
Uang itu diduga merupakan suap dari pengusaha Yogas Askan. Putu Sudiartana diduga menjanjikan akan meloloskan 12 proyek pembangunan jalan di Sumatera Barat dengan nilai proyek Rp300 miliar.
(kri)