Abaikan Saja Singapura
A
A
A
RUPANYA pemerintah Singapura gerah juga ditengarai telah mengganjal kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty yang sedang diimplementasikan pemerintah Indonesia. Dalam sepekan terakhir ini, media massa di Indonesia ramai mengabarkan kalau pihak Singapura dalam hal ini sejumlah bank di Singapura telah mengeluarkan berbagai aturan agar warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki dana di negeri jiran itu tidak dibawa pulang.
Pernyataan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Moneter Singapura menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan kebijakan yang sifatnya menghambat proses pengampunan pajak di Indonesia yang sedang berjalan. Pernyataan pemerintah Singapura yang dilansir Sabtu akhir pekan lalu, juga memastikan bahwa Singapura patuh dan setuju standar internasional tentang pencucian uang dan saling tukar informasi.
Karena itu, pemerintah Singapura mengimbau apabila terdapat kasus penghindaran pajak lintas batas negara jangan segan untuk berkoordinasi. "Kami telah membantu dan akan terus membantu sejalan dengan standar internasional. Kami tidak tertarik melindungi uang pajak ilegal," demikian pernyataan resmi pemerintah Singapura.
Pemerintah Singapura bisa saja membela diri kalau tidak pernah menerbitkan kebijakan apapun sebagai kontra dari kebijakan pengampunan pajak yang sedang dijalankan pemerintah Indonesia. Namun, pengakuan sejumlah pengusaha yang bernaung di bawah payung Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia tidak bisa diabaikan di mana sejumlah pihak berkepentingan dengan dana WNI di negeri itu telah meluncurkan jurus maut agar tidak ditarik balik ke Indonesia. Asosiasi pengusaha Singapura telah melemparkan berbagai jenis rayuan agar pengusaha Indonesia tak menarik dana dan hartanya dari negeri tersebut.
Apa yang dilakukan oleh kalangan pengusaha Singapura, bagi Ketua Kadin Indonesia Rosan P Roeslani dinilai hal wajar. Karena sudah menjadi pengetahuan umum dana WNI yang tersimpan di negeri tetangga berperan besar dalam memutar pertumbuhan perekonomian Singapura. Namun, Rosan tak mempan dengan rayuan pengusaha Singapura tersebut.
Yang penting sekarang, seperti ditekankan Rosan, dana-dana WNI yang ada di Singapura ditarik masuk ke Indonesia untuk kebutuhan pembangunan di dalam negeri. Kepada pengusaha Singapura, Rosan menegaskan, "Ini insentif kita untuk membangun Indonesia. Singapura kan sudah menikmati dana kita. Sekarang saatnya duit itu balik ke Indonesia untuk membangun negara kami."
Jadi, berita dari pihak Singapura terutama dari kalangan pengusaha yang mengganjal kebijakan pengampunan pajak bukanlah isapan jempol. Bank-bank papan atas di Singapura telah menawarkan sejumlah program yang menggiurkan agar dana WNI tetap tersimpan di sana.
Sebagaimana disampaikan Rosan P Roeslani, bank-bank di Singapura berani membayar 4% dana tebusan deklarasi milik WNI yang ada di Singapura. Hal itu juga membuktikan bahwa begitu besar dana WNI yang berputar di negara yang dijuluki negeri denda. Berdasarkan data dari McKinsey, harta WNI yang tersimpan di Singapura tak kurang dari Rp3.000 triliun.
Sementara itu, dalam sepekan implementasi kebijakan pengampunan pajak tersebut, reaksi masyarakat cukup menggembirakan. Karena itu, pihak Bank Indonesia (BI) optimistis program tax amnesty akan "mengundang" banyak dana repatriasi ke Indonesia. Namun, dana tersebut diperkirakan baru akan mengalir pada akhir tahun ini.
Seberapa banyak kira-kira dana repatriasi? Perkiraan Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Juda Agung dana yang masuk berada pada kisaran sebesar Rp560 triliun. Kalau program ini berhasil bukan hanya mendatangkan biaya pembangunan untuk negeri ini tetapi juga memberi ketenangan kepada para pengusaha yang telah mengikuti program pengampunan pajak. Pengusaha akan lebih tenang dalam berusaha karena sudah tidak merasa dikejar-kejar petugas pajak setiap saat.
Karena itu, pemerintah tidak perlu memberi reaksi balik terhadap pembelaan pemerintah Singapura yang mengaku tidak menerbitkan kebijakan kontra program penampungan pajak Indonesia. Pemerintah juga tidak harus membuang energi untuk menanggapi langkah asosiasi pengusaha Singapura yang memberi kemudahan khusus bagi WNI yang tidak mengutak-atik dananya di negeri jiran. Sekarang pemerintah tinggal fokus mengoptimalkan implementasi program pengampunan pajak sebagai momentum dalam melakukan reformasi perpajakan secara menyeluruh di negeri ini.
Pernyataan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Moneter Singapura menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan kebijakan yang sifatnya menghambat proses pengampunan pajak di Indonesia yang sedang berjalan. Pernyataan pemerintah Singapura yang dilansir Sabtu akhir pekan lalu, juga memastikan bahwa Singapura patuh dan setuju standar internasional tentang pencucian uang dan saling tukar informasi.
Karena itu, pemerintah Singapura mengimbau apabila terdapat kasus penghindaran pajak lintas batas negara jangan segan untuk berkoordinasi. "Kami telah membantu dan akan terus membantu sejalan dengan standar internasional. Kami tidak tertarik melindungi uang pajak ilegal," demikian pernyataan resmi pemerintah Singapura.
Pemerintah Singapura bisa saja membela diri kalau tidak pernah menerbitkan kebijakan apapun sebagai kontra dari kebijakan pengampunan pajak yang sedang dijalankan pemerintah Indonesia. Namun, pengakuan sejumlah pengusaha yang bernaung di bawah payung Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia tidak bisa diabaikan di mana sejumlah pihak berkepentingan dengan dana WNI di negeri itu telah meluncurkan jurus maut agar tidak ditarik balik ke Indonesia. Asosiasi pengusaha Singapura telah melemparkan berbagai jenis rayuan agar pengusaha Indonesia tak menarik dana dan hartanya dari negeri tersebut.
Apa yang dilakukan oleh kalangan pengusaha Singapura, bagi Ketua Kadin Indonesia Rosan P Roeslani dinilai hal wajar. Karena sudah menjadi pengetahuan umum dana WNI yang tersimpan di negeri tetangga berperan besar dalam memutar pertumbuhan perekonomian Singapura. Namun, Rosan tak mempan dengan rayuan pengusaha Singapura tersebut.
Yang penting sekarang, seperti ditekankan Rosan, dana-dana WNI yang ada di Singapura ditarik masuk ke Indonesia untuk kebutuhan pembangunan di dalam negeri. Kepada pengusaha Singapura, Rosan menegaskan, "Ini insentif kita untuk membangun Indonesia. Singapura kan sudah menikmati dana kita. Sekarang saatnya duit itu balik ke Indonesia untuk membangun negara kami."
Jadi, berita dari pihak Singapura terutama dari kalangan pengusaha yang mengganjal kebijakan pengampunan pajak bukanlah isapan jempol. Bank-bank papan atas di Singapura telah menawarkan sejumlah program yang menggiurkan agar dana WNI tetap tersimpan di sana.
Sebagaimana disampaikan Rosan P Roeslani, bank-bank di Singapura berani membayar 4% dana tebusan deklarasi milik WNI yang ada di Singapura. Hal itu juga membuktikan bahwa begitu besar dana WNI yang berputar di negara yang dijuluki negeri denda. Berdasarkan data dari McKinsey, harta WNI yang tersimpan di Singapura tak kurang dari Rp3.000 triliun.
Sementara itu, dalam sepekan implementasi kebijakan pengampunan pajak tersebut, reaksi masyarakat cukup menggembirakan. Karena itu, pihak Bank Indonesia (BI) optimistis program tax amnesty akan "mengundang" banyak dana repatriasi ke Indonesia. Namun, dana tersebut diperkirakan baru akan mengalir pada akhir tahun ini.
Seberapa banyak kira-kira dana repatriasi? Perkiraan Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Juda Agung dana yang masuk berada pada kisaran sebesar Rp560 triliun. Kalau program ini berhasil bukan hanya mendatangkan biaya pembangunan untuk negeri ini tetapi juga memberi ketenangan kepada para pengusaha yang telah mengikuti program pengampunan pajak. Pengusaha akan lebih tenang dalam berusaha karena sudah tidak merasa dikejar-kejar petugas pajak setiap saat.
Karena itu, pemerintah tidak perlu memberi reaksi balik terhadap pembelaan pemerintah Singapura yang mengaku tidak menerbitkan kebijakan kontra program penampungan pajak Indonesia. Pemerintah juga tidak harus membuang energi untuk menanggapi langkah asosiasi pengusaha Singapura yang memberi kemudahan khusus bagi WNI yang tidak mengutak-atik dananya di negeri jiran. Sekarang pemerintah tinggal fokus mengoptimalkan implementasi program pengampunan pajak sebagai momentum dalam melakukan reformasi perpajakan secara menyeluruh di negeri ini.
(kri)