Soal Mary Jane, Kajati DIY Tunggu Proses Hukum di Filipina

Selasa, 26 Juli 2016 - 05:30 WIB
Soal Mary Jane, Kajati...
Soal Mary Jane, Kajati DIY Tunggu Proses Hukum di Filipina
A A A
YOGYAKARTA - Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta Tony Tribagus Spontana mengatakan, status Mary Jane Fiesra Veloso masih terpidana mati. Namun, eksekusi perempuan asal Filipina itu masih menunggu proses hukum yang berjalan di negaranya.

"Masih nunggu proses hukum perekrutnya di negaranya. Kami masih menunggu proses hukum itu selesai," katanya, Senin (25/7/2016).

Tony menegaskan, tidak ada nama Mary Jane dalam eksekusi mati jilid III di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Mary Jane masih berada di Lapas Wirogunan, Kota Yogyakarta.

"Dia baik-baik saja, kondisinya sehat, di dalam (Lapas Wirogunan) masih terus mengikuti pembinaan yang dilakukan," kata Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta Pramono.

Sebagaimana diketahui, Mary Jane ditangkap petugas Bandara Adisucipto Yogyakarta karena membawa narkoba. Setelah menjalani serangkaian persidangan, Mary Jane mendapat vonis hukuman mati.

Upaya banding tidak mengubah putusan pertama pada tahun 2010. Mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo pada 2014 juga ditolak. Upaya Peninjauan Kembali di tahun 2015 juga tak dikabulkan.

Mary Jane lolos saat eksekusi jilid II pada akhir April 2015 meski sempat dibawa ke Nusakambangan. Pemerintah Indonesia masih menunggu putusan pengadilan Filipina terhadap orang yang merekrut Mary Jane.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5482 seconds (0.1#10.140)