Kemenpan-RB Siap Hukum PNS yang Main Pokemon Go
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) akan menjatuhkan sanksi terhadap pegawai negeri sipil (PNS) yang bermain game Pokemon Go saat jam kerja.
Kepala Bagian Komunikasi Publik Kemenpan-RB Suwardi mengatakan, Menpan-RB Yuddy Chrisnandi sudah menyiapkan sanksi bagi PNS yang melanggar aturan tersebut.
"Sanksinya dari sisi aturannya sudah ada. Jika orang bermain game di saat jam kerja itu sudah ada aturannya. Dari mulai sanksi ringan sampai yang berat. Sanksi itu bisa juga karena dia tidak disiplin, atau bisa juga karena kinerjanya, jadi ini sih Pak Menteri lebih ke tindakan antisipasi," kata Suwardi kepada Sindonews saat ditemui di Kantor Kemenpan-RB, Senayan, Jakarta, Jumat (22/7/2016).
Dia menyebut, game yang belum resmi dirilis oleh Indonesia ini akan dipertimbangkan kementerian terkait. Nantinya, kata dia, Kemenpan-RB akan membahas lebih jauh terkait dampak permainan yang sedang diganderungi banyak orang ini.
"Kalau bicara dengan DPR itu nanti akan dibicarakan dengan menteri lainnya yang terkait. Itu mungkin nanti ke tingkat lebih tinggi lagi. Yang jelas di sini bukan hanya Pak Yuddy saja sebagai Menpan-RB," katanya. (Baca juga: Mendikbud Imbau Orangtua
Sebelumnya, sebagai bentuk kewaspadaan nasional dalam mengantisipasi timbulnya potensi kerawanan di bidang keamanan dan kerahasiaan negara, Kemenpan-RB menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Larangan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS bermain game virtual berbasis Global Positioning System (GPS) itu.
"Yang kita takutkan kan ini, begitu orang itu kecanduan atau ingin terus dan terus main yang ditakutkan dia akan lupa dengan tugasnya," tutur Suwardi.
Dalam Surat Edaran Menpan-RB Nomor B/2555/M.PANRB/07/2016 tanggal 20 Juli 2016, Menpan-RB secara tegas memberitahukan seluruh pimpinan di satuan kerja masing-masing untuk melarang para aparatur sipil negara bermain game virtual berbasis GPS di lingkungan instansi pemerintah.
Menteri Yuddy juga meminta para pejabat pembina kepegawaian di masing-masing-masing satuan kerja untuk melakukan pemantauan dalam pelaksanaannya.
Kepala Bagian Komunikasi Publik Kemenpan-RB Suwardi mengatakan, Menpan-RB Yuddy Chrisnandi sudah menyiapkan sanksi bagi PNS yang melanggar aturan tersebut.
"Sanksinya dari sisi aturannya sudah ada. Jika orang bermain game di saat jam kerja itu sudah ada aturannya. Dari mulai sanksi ringan sampai yang berat. Sanksi itu bisa juga karena dia tidak disiplin, atau bisa juga karena kinerjanya, jadi ini sih Pak Menteri lebih ke tindakan antisipasi," kata Suwardi kepada Sindonews saat ditemui di Kantor Kemenpan-RB, Senayan, Jakarta, Jumat (22/7/2016).
Dia menyebut, game yang belum resmi dirilis oleh Indonesia ini akan dipertimbangkan kementerian terkait. Nantinya, kata dia, Kemenpan-RB akan membahas lebih jauh terkait dampak permainan yang sedang diganderungi banyak orang ini.
"Kalau bicara dengan DPR itu nanti akan dibicarakan dengan menteri lainnya yang terkait. Itu mungkin nanti ke tingkat lebih tinggi lagi. Yang jelas di sini bukan hanya Pak Yuddy saja sebagai Menpan-RB," katanya. (Baca juga: Mendikbud Imbau Orangtua
Sebelumnya, sebagai bentuk kewaspadaan nasional dalam mengantisipasi timbulnya potensi kerawanan di bidang keamanan dan kerahasiaan negara, Kemenpan-RB menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Larangan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS bermain game virtual berbasis Global Positioning System (GPS) itu.
"Yang kita takutkan kan ini, begitu orang itu kecanduan atau ingin terus dan terus main yang ditakutkan dia akan lupa dengan tugasnya," tutur Suwardi.
Dalam Surat Edaran Menpan-RB Nomor B/2555/M.PANRB/07/2016 tanggal 20 Juli 2016, Menpan-RB secara tegas memberitahukan seluruh pimpinan di satuan kerja masing-masing untuk melarang para aparatur sipil negara bermain game virtual berbasis GPS di lingkungan instansi pemerintah.
Menteri Yuddy juga meminta para pejabat pembina kepegawaian di masing-masing-masing satuan kerja untuk melakukan pemantauan dalam pelaksanaannya.
(dam)