Pengacara Damayanti Ragukan Keterangan Pimpinan Komisi V DPR
A
A
A
JAKARTA - Kesaksian Pimpinan Komisi V DPR Fary Djemi dalam persidangan perkara dugaan suap di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Dalam kesaksiannya di hadapan persidangan, Fary Djemi mengaku lupa ketika dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pertemuan informal antara Pimpinan Komisi V DPR dengan Sekjen Kementerian PUPR yang berlangsung pada tanggal 14 September 2015, di Sekretariat Komisi V sebelum dilaksanakan rapat kerja pada siang harinya.
"Biar saja saksi mengatakan lupa atau tidak ingat, tapi faktanya kan terjadi dan telah disampaikan oleh saksi-saksi lainnya," ujar Magda Widjajana selaku kuasa hukum Damayanti Wisnu Putranti, Jakarta, Kamis (21/7/2016).
Dia menyampaikan, dalam persidangan diperlihatkan satu bundel dokumen rekap usulan program hasil kunker RAPBN TA 2016 yang berisi judul program, nilai proyek, nama Anggota dan kodenya.
"Sebagaimana yang kami saksikan terhadap dokumen tersebut, khusus untuk program aspirasi pimpinan, kapoksi dan anggota Komisi V DPR yang ditempatkan di BPJN IX Maluku dan Maluku Utara," jelasnya. (Baca: Wakil Ketua Komisi V DPR Bantah Kecipratan Uang Damayanti)
Sidang dengan terdakwa Damayanti Wisnu Putranti yang dilaksanakan, Rabu, 20 Juli 2016 juga menghadirkan beberapa saksi dari Komisi V DPR yaitu Michael Wattimena, Yudi Widiana, M. dan Toha. Sidang juga menghadirkan Sekjen DPR Winantuningtyastiti dan Kabagset Komisi V DPR Prima Maria.
Dalam kesaksiannya di hadapan persidangan, Fary Djemi mengaku lupa ketika dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pertemuan informal antara Pimpinan Komisi V DPR dengan Sekjen Kementerian PUPR yang berlangsung pada tanggal 14 September 2015, di Sekretariat Komisi V sebelum dilaksanakan rapat kerja pada siang harinya.
"Biar saja saksi mengatakan lupa atau tidak ingat, tapi faktanya kan terjadi dan telah disampaikan oleh saksi-saksi lainnya," ujar Magda Widjajana selaku kuasa hukum Damayanti Wisnu Putranti, Jakarta, Kamis (21/7/2016).
Dia menyampaikan, dalam persidangan diperlihatkan satu bundel dokumen rekap usulan program hasil kunker RAPBN TA 2016 yang berisi judul program, nilai proyek, nama Anggota dan kodenya.
"Sebagaimana yang kami saksikan terhadap dokumen tersebut, khusus untuk program aspirasi pimpinan, kapoksi dan anggota Komisi V DPR yang ditempatkan di BPJN IX Maluku dan Maluku Utara," jelasnya. (Baca: Wakil Ketua Komisi V DPR Bantah Kecipratan Uang Damayanti)
Sidang dengan terdakwa Damayanti Wisnu Putranti yang dilaksanakan, Rabu, 20 Juli 2016 juga menghadirkan beberapa saksi dari Komisi V DPR yaitu Michael Wattimena, Yudi Widiana, M. dan Toha. Sidang juga menghadirkan Sekjen DPR Winantuningtyastiti dan Kabagset Komisi V DPR Prima Maria.
(kur)