Menko Polhukam Jelaskan Alasan Amnesti dan Abolisi untuk Din Minimi Cs
Kamis, 21 Juli 2016 - 13:19 WIB

Menko Polhukam Jelaskan Alasan Amnesti dan Abolisi untuk Din Minimi Cs
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah telah menjelaskan ke Komisi III DPR mengenai alasan rencana pemberian amnesti dan abolisi bagi anggota kelompok Nurdin bin Ismail Amat alias Din Minimi di Aceh dan kelompok separatis di Papua pimpinan Goliat Tabuni.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan memaparkan, pemerintah berencana menghapuskan tuntutan pidana atau abolisi kepada 21 orang anggota kelompok Din Minimi yang kini berada di penjara.
"21 orang yang ada di penjara akan kita kasih abolisi," ujar Luhut dalam rapat bersama Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/7/2016).
Dia mengungkapkan, 49 orang lainnya sudah kembali ke masyarakat. "Itu sudah tujuh bulan berbaur, enggak ada masalah," ungkapnya.
Adapun anggota kelompok separatis di Papua pimpinan Goliat Tabuni yang sudah menyerahkan diri sekitar sepuluh orang. "Grasi kepada mereka akan ada dampak bagus, Indonesia dianggap keras, kita harus menghormati hukum tapi kita perhatikan persoalan kemanusiaan," ungkapnya.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Inspektur Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto menjelaskan, rencana pemberian amnesti kepada kelompok Din Minimi dilakukan secara hati-hati.
"Pemberian amnesti oleh Presiden tentunya dapat dilakukan dengan secara hati-hati dalam artian amnesti berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2004 tentang Amnesti," katanya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan memaparkan, pemerintah berencana menghapuskan tuntutan pidana atau abolisi kepada 21 orang anggota kelompok Din Minimi yang kini berada di penjara.
"21 orang yang ada di penjara akan kita kasih abolisi," ujar Luhut dalam rapat bersama Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/7/2016).
Dia mengungkapkan, 49 orang lainnya sudah kembali ke masyarakat. "Itu sudah tujuh bulan berbaur, enggak ada masalah," ungkapnya.
Adapun anggota kelompok separatis di Papua pimpinan Goliat Tabuni yang sudah menyerahkan diri sekitar sepuluh orang. "Grasi kepada mereka akan ada dampak bagus, Indonesia dianggap keras, kita harus menghormati hukum tapi kita perhatikan persoalan kemanusiaan," ungkapnya.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Inspektur Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto menjelaskan, rencana pemberian amnesti kepada kelompok Din Minimi dilakukan secara hati-hati.
"Pemberian amnesti oleh Presiden tentunya dapat dilakukan dengan secara hati-hati dalam artian amnesti berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2004 tentang Amnesti," katanya.
(dam)