Istana Larang Main Pokemon Go

Rabu, 20 Juli 2016 - 13:17 WIB
Istana Larang Main Pokemon...
Istana Larang Main Pokemon Go
A A A
JAKARTA - Pihak Istana Kepresidenan resmi melarang permainan (game) Pokemon Go di telepo pintar (smartphone) yang sedang digandrungi sebagian masyarakat.

Larangan tersebut khusus di lingkungan Istana. "Ya iya lah, ini kan kantor Presiden masa mau main Pokemon Go‎," ucap Kepala Biro Pers Istana, Bey Machmudin di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (20/7/2016).

Menurut dia, pihak Istana melarang masyarakat bermain Pokemon Go di Kompleks Istana agar tak menganggu tugas Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Saat dikonfirmasi apakah larangan itu datang dari Presiden Joko Widodo, Bey membantah. Menurutnya larangan itu datang dari atasannya. "Enggak, dari atasan kita aja," tandasnya. (Baca juga: Pemerintah Bisa Arahkan Pemain Pokemon Go ke Tempat Wisata)

‎Berdasarkan penelusuran Sindonews di lokasi, dalam kolom near by hanya terlihat beberapa Pokemon yang biasa ditemukan di Istana, antara lain Ratata, Zubat, dan Bulbasaur.

Terdapat juga lima Pokestop di Kompleks Istana Kepresidenan, di antaranya terletak di Air Mancur yang berada di depan Istana Negara, Patung Panahan yang berada di belakang Istana Negara, Patung Dewa Ganesha yang berada di depang Gedung Kementerian Sekretatis Negara, patung penjaga di gerbang Istana di Jalan Medan Merdeka Timur, dan Patung Dewi Sri yang terletak di dekat Gedung Sekretariat Kabinet.
(dam)
Berita Terkait
Pembelian Rafale dan...
Pembelian Rafale dan Pengembangan SDM Iptek
Hai Pelajar, Yuk Ikutan...
Hai Pelajar, Yuk Ikutan Doodle Art Science Contest dan Photography Contest
Kemajuan IPTEK Dorong...
Kemajuan IPTEK Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Inovasi
Presiden Tegaskan Kedudukan...
Presiden Tegaskan Kedudukan Pancasila sebagai Paradigma IPTEK
Peleburan Litbangjirap...
Peleburan Litbangjirap ke BRIN, Akademisi Anggap Kemunduran Iptek
Peringatan Hari Anak...
Peringatan Hari Anak Nasional, Menristek Tekankan Pentingnya IPTEK
Berita Terkini
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Lantik 1.177 Perwira...
Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Prabowo: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Belum Genap 2 Bulan...
Belum Genap 2 Bulan Jabat Kepala BGN, Nanik Mundur untuk Pengobatan Jantung
Prabowo Setujui Nanik...
Prabowo Setujui Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Infografis
Ini Alasan Ilmuwan Larang...
Ini Alasan Ilmuwan Larang Rebus Kepiting dalam Keadaan Hidup
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved