Usut Perkara PN Jakpus, KPK Periksa Dua Tersangka dan Satu Saksi
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) M Santoso terkait kasus dugaan suap penanganan perkara perdata di PN Jakpus.
"Santoso diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ahmad Yani," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (19/7/2016).
Selain Santoso, penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap seorang teller bernama Yora Yosida untuk tersangka yang sama. Pada hari ini, Ahmad Yani juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Santoso dalam perkara yang sama.
Selain memeriksa sejumlah tersangka, penyidik KPK masih menggali peran majelis hakim yang mengadili perkara perdata antara PT Kapuas Tunggal Persada (PT KTP) dan PT Mitra Maju Sukses (PT MMS).
Suap diberikan Kuasa hukum PT KTP Raoul Adhitya Wiranatakusumah melalui stafnya bernama Ahmad Yani kepada panitera pengganti PN Jakpus, M Santoso, yang menjanjikan pada kuasa hukum PT KTP untuk mengatur putusan perkara itu.
Pada 30 Juni 2016, majelis hakim memutuskan untuk menolak gugatan PT MMS terhadap PT KTP. Atas suap tersebut, KPK menetapkan Santoso, Raoul, dan Ahmad sebagai tersangka. Namun hingga kini, KPK masih mencari keberadaan Raoul.
"Santoso diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ahmad Yani," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (19/7/2016).
Selain Santoso, penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap seorang teller bernama Yora Yosida untuk tersangka yang sama. Pada hari ini, Ahmad Yani juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Santoso dalam perkara yang sama.
Selain memeriksa sejumlah tersangka, penyidik KPK masih menggali peran majelis hakim yang mengadili perkara perdata antara PT Kapuas Tunggal Persada (PT KTP) dan PT Mitra Maju Sukses (PT MMS).
Suap diberikan Kuasa hukum PT KTP Raoul Adhitya Wiranatakusumah melalui stafnya bernama Ahmad Yani kepada panitera pengganti PN Jakpus, M Santoso, yang menjanjikan pada kuasa hukum PT KTP untuk mengatur putusan perkara itu.
Pada 30 Juni 2016, majelis hakim memutuskan untuk menolak gugatan PT MMS terhadap PT KTP. Atas suap tersebut, KPK menetapkan Santoso, Raoul, dan Ahmad sebagai tersangka. Namun hingga kini, KPK masih mencari keberadaan Raoul.
(maf)