KPK Apresiasi Terobosan Kapolri soal Pati Polri Wajib Setor LHKPN
Selasa, 19 Juli 2016 - 09:40 WIB
KPK Apresiasi Terobosan Kapolri soal Pati Polri Wajib Setor LHKPN
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyambut baik inisiatif Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian yang mewajibkan para perwira tinggi (Pati) Polri untuk menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN).
Agus mengatakan, terobosan Tito tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi yang dilakukan di internal Polri. Dalam berbagai kesempatan, Agus mengaku telah berkomunikasi dengan pimpinan Polri yang baru saja dilantik tersebut.
"Pak Kapolri punya agenda dan kita sudah berkomunikasi sebelum beliau dilantik," ujar Agus di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2016).
Agus pun berharap, dalam waktu dekat akan ada komunikasi lanjutan dengan Kapolri untuk membicarakan detail program kerja sama antara KPK dan Polri, khususnya dalam kerja pemberantasan korupsi.
"Mudah-mudahan dalam komunikasi itu kita bisa mengagendakan apa yang sebaiknya kita lakukan untuk lebih percepat akselerasi, baik penindakan dan pencegahan tindak pidana korupsi di negara kita," kata Agus.
Agus mengatakan, terobosan Tito tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi yang dilakukan di internal Polri. Dalam berbagai kesempatan, Agus mengaku telah berkomunikasi dengan pimpinan Polri yang baru saja dilantik tersebut.
"Pak Kapolri punya agenda dan kita sudah berkomunikasi sebelum beliau dilantik," ujar Agus di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2016).
Agus pun berharap, dalam waktu dekat akan ada komunikasi lanjutan dengan Kapolri untuk membicarakan detail program kerja sama antara KPK dan Polri, khususnya dalam kerja pemberantasan korupsi.
"Mudah-mudahan dalam komunikasi itu kita bisa mengagendakan apa yang sebaiknya kita lakukan untuk lebih percepat akselerasi, baik penindakan dan pencegahan tindak pidana korupsi di negara kita," kata Agus.
(kri)