Menkes Diminta Cabut Izin Fasilitas Kesehatan Pengguna Vaksin Palsu
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor mendesak Menteri Kesehatan dan Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM) untuk mencabut izin fasilitas kesehatan yang diduga menggunakan vaksin palsu.
Desakan itu dilakukan LBH Bogor dengan cara menggugat Menkes Nila F Moeloek dan BPOM ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Alasan gugatan itu diajukan LBH Bogor karena kedua pihak itu termasuk anggota Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Vaksin Palsu yang telah melakukan penelusuran dan menemukan sebanyak 37 fasilitas pelayanan kesehatan di sembilan provinsi yang mendapatkan vaksin dari sumber tidak resmi dengan jumlah sampel sebanyak 39 jenis.
Direktur LBH Bogor Zentoni mengatakan, BPOM sudah menguji sampel vaksin tersebut. Hasilnya menunjukkan dari 39 sampel ditemukan empat sampel yang isinya tidak sesuai atau palsu dan satu sampel diduga palsu karena label tidak sesuai.
"Kami dalam gugatan perbuatan melawan hukum ini meminta kepada PN Jakarta Pusat agar BPOM sebagai tergugat I dan Menkes sebagai tergugat II agar secara bersama-sama untuk mempublikasikan hasil penelitian yang dilakukan oleh tergugat I. Termasuk namun tidak terbatas pada nama-nama 37 fasilitas pelayanan kesehatan yang mendapatkan vaksin dari sumber yang tidak resmi secara transparan dan detail di media massa." tutur Zentoni melalui siaran pers, Kamis (14/7/2016).
Zentoni juga meminta agar Menkes segera mencabut izin-izin 37 fasilitas pelayanan kesehatan yang mendapatkan vaksin dari sumber yang tidak resmi tersebut.
Desakan itu dilakukan LBH Bogor dengan cara menggugat Menkes Nila F Moeloek dan BPOM ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Alasan gugatan itu diajukan LBH Bogor karena kedua pihak itu termasuk anggota Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Vaksin Palsu yang telah melakukan penelusuran dan menemukan sebanyak 37 fasilitas pelayanan kesehatan di sembilan provinsi yang mendapatkan vaksin dari sumber tidak resmi dengan jumlah sampel sebanyak 39 jenis.
Direktur LBH Bogor Zentoni mengatakan, BPOM sudah menguji sampel vaksin tersebut. Hasilnya menunjukkan dari 39 sampel ditemukan empat sampel yang isinya tidak sesuai atau palsu dan satu sampel diduga palsu karena label tidak sesuai.
"Kami dalam gugatan perbuatan melawan hukum ini meminta kepada PN Jakarta Pusat agar BPOM sebagai tergugat I dan Menkes sebagai tergugat II agar secara bersama-sama untuk mempublikasikan hasil penelitian yang dilakukan oleh tergugat I. Termasuk namun tidak terbatas pada nama-nama 37 fasilitas pelayanan kesehatan yang mendapatkan vaksin dari sumber yang tidak resmi secara transparan dan detail di media massa." tutur Zentoni melalui siaran pers, Kamis (14/7/2016).
Zentoni juga meminta agar Menkes segera mencabut izin-izin 37 fasilitas pelayanan kesehatan yang mendapatkan vaksin dari sumber yang tidak resmi tersebut.
(dam)