Kuasa Hukum Anggap Dakwaan Doddy Aryanto Supeno Tidak Jelas

Senin, 11 Juli 2016 - 16:09 WIB
Kuasa Hukum Anggap Dakwaan...
Kuasa Hukum Anggap Dakwaan Doddy Aryanto Supeno Tidak Jelas
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) baru saja usai menggelar sidang eksepsi terkait dugaan suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edy Nasution yang melibatkan pihak swasta Doddy Aryanto Supeno.

Dalam pembacaan eksepsi, kuasa hukum Doddy, Jeremmy K William mengatakan, bahwa dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang beberapa waktu lalu tidak jelas secara detail.

"Tidak cermat dan tidak lengkap pula, kan di situ disebut perannya Pak Doddy tidak jelas sebagai apa di sini," ujar Jeremmy di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Senin (11/7/2016).

Selain tidak jelas, penyebutan di dalam surat dakwaan hanya ditemukan satu korelasi yang berkaitan dengan Doddy yaitu PT Artha Pratama Anugerah (APA).

"Jadi kalau ada yang berusaha dihubungkan dengan Lippo Group segala macam kami secara tegas menolak statment itu," kata Jeremmy.

Hal itu dilontarkan karena secara faktual PT APA tidak memiliki hubungan sama sekali dengan Lippo Group. Bahkan, Doddy tidak ada hubungan juga dengan PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP).

"PT APA pun tidak ada hubungan dengan PT MPT maupun PT AAL," katanya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0840 seconds (0.1#10.140)