Pemerintah Didesak Segera Umumkan Hasil Investigasi Vaksin Palsu
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan mendesak pemerintah untuk segera mengumumkan hasil investigasi terkait sampel vaksin palsu yang sekarang berada di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Pemerintah diminta menjelaskan soal sarana dan prasarana pelayanan kesehatan masyarakat yang digunakan baik itu rumah sakit, klinik, dokter, tenaga kesehatan, petugas pengadaan, cakupan peredaran, maupun korban.
"Siapa saja yang telah menggunakan atau diberikan vaksin yang ternyata palsu tersebut untuk segera dan sedapat mungkin dilakukan upaya pemulihan," papar Ateria melalui pers rilis yang diterima wartawan, Senin (4/7/2016).
Politikus PDIP ini menilai, terungkapnya vaksin palsu tak bisa dimaafkan. Dia berpandangan, perbuatan pelaku biadab dan tak berperikemanusiaan dimana alasan komersial mengalahkan nilai kemanusiaan.
"Pelaku seperti ini tidak pas dikenakan sanksi hukuman biasa karena perbuatan mereka sangat luar biasa, menghancurkan sumber daya manusia penerus masa depan bangsa," tegasnya.
Menurut Arteria, pelaku pembuat dan penyuplai vaksin palsu tak cukup dihukum 20 tahun atau seumur hidup. Dia menyarankan agar pelaku dihukum mati.
"Masalah ini tidak sederhana dengan hanya menyatakan ini pelanggaran terhadap Undang-undang Kesehatan, Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Pencucian Uang, ini serious and extra ordinary crime," pungkasnya.
Pemerintah diminta menjelaskan soal sarana dan prasarana pelayanan kesehatan masyarakat yang digunakan baik itu rumah sakit, klinik, dokter, tenaga kesehatan, petugas pengadaan, cakupan peredaran, maupun korban.
"Siapa saja yang telah menggunakan atau diberikan vaksin yang ternyata palsu tersebut untuk segera dan sedapat mungkin dilakukan upaya pemulihan," papar Ateria melalui pers rilis yang diterima wartawan, Senin (4/7/2016).
Politikus PDIP ini menilai, terungkapnya vaksin palsu tak bisa dimaafkan. Dia berpandangan, perbuatan pelaku biadab dan tak berperikemanusiaan dimana alasan komersial mengalahkan nilai kemanusiaan.
"Pelaku seperti ini tidak pas dikenakan sanksi hukuman biasa karena perbuatan mereka sangat luar biasa, menghancurkan sumber daya manusia penerus masa depan bangsa," tegasnya.
Menurut Arteria, pelaku pembuat dan penyuplai vaksin palsu tak cukup dihukum 20 tahun atau seumur hidup. Dia menyarankan agar pelaku dihukum mati.
"Masalah ini tidak sederhana dengan hanya menyatakan ini pelanggaran terhadap Undang-undang Kesehatan, Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Pencucian Uang, ini serious and extra ordinary crime," pungkasnya.
(kri)