Tujuh Tersangka Kasus Suap Gubernur Sumut Diperiksa
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh orang tersangka kasus dugaan suap dari Gatot Pujo Nugroho ketika menjabat Gubernur Sumatera Utara.
Tujuh tersangka adalah anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019. "Mereka diperiksa sebagai tersangka penerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumatera Utara," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (30/6/2016).
Ketujuh tersangka tersebut, yaitu Muhammad Afan, Budiman Nadapdap, Guntur Manurung, Zulkifli Effendi Siregar, Bustami, Zulkifli Husein, dan Parluhutan Siregar.
Hari ini adalah pemeriksaan perdana yang dijalani tuju orang anggota DPRD Sumatera Utara tersebut setelah ditetapkan menjadi tersangka pada Kamis 16 Juni 2016.
Mereka ditetapkan tersangka terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013, pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014.
Penetapan tersangka itu juga berkaitan kasus dugaan kasus yang menyangkut pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014, dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.
Mereka pun disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 64 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tujuh tersangka adalah anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019. "Mereka diperiksa sebagai tersangka penerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumatera Utara," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (30/6/2016).
Ketujuh tersangka tersebut, yaitu Muhammad Afan, Budiman Nadapdap, Guntur Manurung, Zulkifli Effendi Siregar, Bustami, Zulkifli Husein, dan Parluhutan Siregar.
Hari ini adalah pemeriksaan perdana yang dijalani tuju orang anggota DPRD Sumatera Utara tersebut setelah ditetapkan menjadi tersangka pada Kamis 16 Juni 2016.
Mereka ditetapkan tersangka terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013, pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014.
Penetapan tersangka itu juga berkaitan kasus dugaan kasus yang menyangkut pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014, dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.
Mereka pun disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 64 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(dam)