Kasus Pengadaan Buku, Kejagung Tahan Dirjen Bimas Buddha
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Dirjen Bimas Buddha Kementerian Agama (Kemenag), Dasikin.
Dia diduga terlibat dalam kasus pengadaan buku pelajaran agama Buddha tahun 2012 untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) SD dan Pendidikan Menengah pada Ditjen Bimas Buddha.
"Tadi pagi kita periksa (Dasikin) sebagai saksi, setelah periksa ternyata cukup dan sangat kuat keterlibatannya," ujar Jampidsus Arminsyah di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2016).
Dia menjelaskan, keterlibatan Dasikin berawal dirinya menjabat sebagai sekretaris Dirjen Bimas Buddha yang memiliki peran untuk mengatur proyek pengadaan buku hingga pencairan uang.
"Dia kuat ikut mengatur proyek dan berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu Rp4,7 miliar," jelasnya. (Baca:
Dalam kasus ini, kata dia, Dasikin diduga telah menerima uang sebesar Rp250 juta dari 10 miliar uang anggaran pengadaan buku. "Itu yang langsung ke dia
karena dia bagi-bagi juga ke orang lain," ucapnya.
Kejagung telah menahan lima tersangka, yakni Welton Nadaek, Samson Sawangin, Edi Sriyanto, Joko Warianto dan Heru Budi Santoso. Mereka diduga melakukan penggelembungan biaya yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp7,2 milliar.
Dia diduga terlibat dalam kasus pengadaan buku pelajaran agama Buddha tahun 2012 untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) SD dan Pendidikan Menengah pada Ditjen Bimas Buddha.
"Tadi pagi kita periksa (Dasikin) sebagai saksi, setelah periksa ternyata cukup dan sangat kuat keterlibatannya," ujar Jampidsus Arminsyah di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2016).
Dia menjelaskan, keterlibatan Dasikin berawal dirinya menjabat sebagai sekretaris Dirjen Bimas Buddha yang memiliki peran untuk mengatur proyek pengadaan buku hingga pencairan uang.
"Dia kuat ikut mengatur proyek dan berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu Rp4,7 miliar," jelasnya. (Baca:
Dalam kasus ini, kata dia, Dasikin diduga telah menerima uang sebesar Rp250 juta dari 10 miliar uang anggaran pengadaan buku. "Itu yang langsung ke dia
karena dia bagi-bagi juga ke orang lain," ucapnya.
Kejagung telah menahan lima tersangka, yakni Welton Nadaek, Samson Sawangin, Edi Sriyanto, Joko Warianto dan Heru Budi Santoso. Mereka diduga melakukan penggelembungan biaya yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp7,2 milliar.
(kur)