KPK Imbau PNS Hindari Gratifikasi dan Meminta Hadiah untuk Lebaran
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi serta tidak meminta dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) kepada masyarakat atau perusahaan.
Imbauan tersebut disampaikan Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono, dalam rangka mengahadapi hari raya Idul Fitri tahun 2016. Imbauan ini ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, ketua/pemimpin lembaga tinggi negara, ketua/pemimpin Komisi Negara, Jaksa Agung, Kapolri, Panglima TNI, para menteri Kabinet Kerja, kepala lembaga pemerintahan nonkementerian, gubernur, bupati, wali kota, Direksi BUMN/BUMD, serta pemimpin perusahaan dan asosiasi/himpunan perusahaan di Indonesia.
"Kami harap tiap pimpinan intansi atau pimpinan lembaga negara memberi imbauan kepada seluruh jajarannya," ujar Giri melalui keterangan pers, Minggu (26/6/2016).
Giri mengatakan, menerima gratifikasi dan meminta THR kepada masyarkat maupun perusahaan merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang bisa menjurus pada tindak pidana korupsi yang dapat menimbulkan benturan kepentingan atau menurunkan kepercayaan masyarakat.
"Larangan tersebut kemudian didasarkan pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Junto UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi."
"Apabila dalam keadaan tertentu terpaksa menerima gratifikasi, maka wajib dilaporkan kepada KPK dalam 30 hari kerja sejak diterimanya gratifikasi tersebut," imbuhnya.
Giri membeberkan, pada penjelasan Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa gratifikasi meliputi pemberian uang, barang, rabat (potongan harga), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya kepada setiap pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara.
Bagi mereka yang terbukti menerima gratifikasi terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Giri menambahkan, tahun lalu KPK menerima hampir 200 laporan gratifikasi dari sejumlah instansi pemerintah dan BUMN/BUMD. Gratifikasi dalam bentuk parsel Lebaran ini, terdiri dari berbagai bentuk, mulai dari uang, makanan, voucher belanja, pakaian hingga perangkat elektronik dengan nilai total lebih dari Rp165 juta rupiah.
Sementara itu, terkait dengan penggunaan mobil dinas atau fasilitas lainnya untuk mudik, KPK mengimbau agar para pegawai negeri dan penyelenggara negara tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
"Dengan begitu, para pegawai negeri dan penyelenggara negara bisa menjadi contoh yang baik," ucap Giri.
Imbauan tersebut disampaikan Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono, dalam rangka mengahadapi hari raya Idul Fitri tahun 2016. Imbauan ini ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, ketua/pemimpin lembaga tinggi negara, ketua/pemimpin Komisi Negara, Jaksa Agung, Kapolri, Panglima TNI, para menteri Kabinet Kerja, kepala lembaga pemerintahan nonkementerian, gubernur, bupati, wali kota, Direksi BUMN/BUMD, serta pemimpin perusahaan dan asosiasi/himpunan perusahaan di Indonesia.
"Kami harap tiap pimpinan intansi atau pimpinan lembaga negara memberi imbauan kepada seluruh jajarannya," ujar Giri melalui keterangan pers, Minggu (26/6/2016).
Giri mengatakan, menerima gratifikasi dan meminta THR kepada masyarkat maupun perusahaan merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang bisa menjurus pada tindak pidana korupsi yang dapat menimbulkan benturan kepentingan atau menurunkan kepercayaan masyarakat.
"Larangan tersebut kemudian didasarkan pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Junto UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi."
"Apabila dalam keadaan tertentu terpaksa menerima gratifikasi, maka wajib dilaporkan kepada KPK dalam 30 hari kerja sejak diterimanya gratifikasi tersebut," imbuhnya.
Giri membeberkan, pada penjelasan Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa gratifikasi meliputi pemberian uang, barang, rabat (potongan harga), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya kepada setiap pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara.
Bagi mereka yang terbukti menerima gratifikasi terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Giri menambahkan, tahun lalu KPK menerima hampir 200 laporan gratifikasi dari sejumlah instansi pemerintah dan BUMN/BUMD. Gratifikasi dalam bentuk parsel Lebaran ini, terdiri dari berbagai bentuk, mulai dari uang, makanan, voucher belanja, pakaian hingga perangkat elektronik dengan nilai total lebih dari Rp165 juta rupiah.
Sementara itu, terkait dengan penggunaan mobil dinas atau fasilitas lainnya untuk mudik, KPK mengimbau agar para pegawai negeri dan penyelenggara negara tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
"Dengan begitu, para pegawai negeri dan penyelenggara negara bisa menjadi contoh yang baik," ucap Giri.
(kri)