KPAI Minta Pelaku Vaksin Palsu Dihukum Seberat-beratnya
A
A
A
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang berhasil membongkar praktik pembuatan vaksin palsu untuk bayi. KPAI pun mendesak aparat berwajib menghukum pelaku seberat-beratnya karena praktik ini dinilai sebagai kejahatan yang tak bisa ditoleransi.
"Peredaran vaksin palsu merupakan bentuk kejahatan serius. Pelaku pantas dipidana sebarat-beratnya. Siapapun orang terlibat perlu diusut tuntas. Tak boleh, ada orang mengais rezeki atas nama kesehatan, tapi justru mengancam keselamatan orang," ujar Wakil Ketua KPAI Susanto saat dihubungi, Minggu (26/6/2016).
Susanto mengatakan, perkara vaksin palsu yang mencuat belakangan ini harus menjadi perhatian serius bagi Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Publik, lanjut Susanto, tengah menunggu hasil investigasi terkait keterlibatan rumah sakit (RS), apotek dan bayi terindikasi divaksin palsu. Apalagi peredaran vaksin palsu ini disebut Bareskrim sudah berjalan selama 13 tahun.
"Kementerian Kesehatan harus benar-benar melakukan investigasi untuk memastikan rumah sakit mana, apotik mana, daerah mana dan bayi dimana saja yang terindikasi menggunakan vaksin palsu," kata Susanto.
Atas peristiwa ini, KPAI mengajak semua pihak untuk lebih waspada dan segera berbenah melindungi anak dari vaksin palsu. "Dengan terkuaknya kasus ini, saatnya berbenah untuk melindungi anak dari vaksin palsu," kata dia.
Kasus peredaran vaksin palsu ini terbongkar saat Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap 10 orang pemalsu vaksin. Hasil pengembangan mengungkap tiga kelompok produsen vaksin palsu yang tidak saling mengenal satu sama lain.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Brigjen Pol Agung Setya menyampaikan, awalnya polisi menangkap J pada 16 Juni. J adalah pemilik Toko Azca Medical di Bekasi, Jawa Barat.
Berdasarkan keterangan J, polisi menemukan tiga titik yang diduga menjadi tempat meracik vaksin palsu, yakni di Jalan Serma Hasyim, Bekasi Timur; Puri Hijau Bintaro; dan Kemang Regency, Bekasi, Jawa Barat.
Dari tiga lokasi itu, polisi meringkus sembilan orang, terdiri dari lima produsen, dua kurir, satu pencetak label, dan satu penjual. Vaksin palsu itu, lanjut Agung, didistribusikan di Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Agung menjelaskan, salah satu pelaku lulusan Akademi Keperawatan.
"Peredaran vaksin palsu merupakan bentuk kejahatan serius. Pelaku pantas dipidana sebarat-beratnya. Siapapun orang terlibat perlu diusut tuntas. Tak boleh, ada orang mengais rezeki atas nama kesehatan, tapi justru mengancam keselamatan orang," ujar Wakil Ketua KPAI Susanto saat dihubungi, Minggu (26/6/2016).
Susanto mengatakan, perkara vaksin palsu yang mencuat belakangan ini harus menjadi perhatian serius bagi Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Publik, lanjut Susanto, tengah menunggu hasil investigasi terkait keterlibatan rumah sakit (RS), apotek dan bayi terindikasi divaksin palsu. Apalagi peredaran vaksin palsu ini disebut Bareskrim sudah berjalan selama 13 tahun.
"Kementerian Kesehatan harus benar-benar melakukan investigasi untuk memastikan rumah sakit mana, apotik mana, daerah mana dan bayi dimana saja yang terindikasi menggunakan vaksin palsu," kata Susanto.
Atas peristiwa ini, KPAI mengajak semua pihak untuk lebih waspada dan segera berbenah melindungi anak dari vaksin palsu. "Dengan terkuaknya kasus ini, saatnya berbenah untuk melindungi anak dari vaksin palsu," kata dia.
Kasus peredaran vaksin palsu ini terbongkar saat Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap 10 orang pemalsu vaksin. Hasil pengembangan mengungkap tiga kelompok produsen vaksin palsu yang tidak saling mengenal satu sama lain.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Brigjen Pol Agung Setya menyampaikan, awalnya polisi menangkap J pada 16 Juni. J adalah pemilik Toko Azca Medical di Bekasi, Jawa Barat.
Berdasarkan keterangan J, polisi menemukan tiga titik yang diduga menjadi tempat meracik vaksin palsu, yakni di Jalan Serma Hasyim, Bekasi Timur; Puri Hijau Bintaro; dan Kemang Regency, Bekasi, Jawa Barat.
Dari tiga lokasi itu, polisi meringkus sembilan orang, terdiri dari lima produsen, dua kurir, satu pencetak label, dan satu penjual. Vaksin palsu itu, lanjut Agung, didistribusikan di Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Agung menjelaskan, salah satu pelaku lulusan Akademi Keperawatan.
(kri)