PKS Pertanyakan Langkah Mendagri Batalkan 72 Perda Pendidikan

Sabtu, 25 Juni 2016 - 03:21 WIB
PKS Pertanyakan Langkah Mendagri Batalkan 72 Perda Pendidikan
PKS Pertanyakan Langkah Mendagri Batalkan 72 Perda Pendidikan
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hadi Mulyadi meminta agar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan secara rinci dan tertulis atas 72 peraturan daerah (perda) pendidikan yang turut serta dibatalkan bersamaan dengan dalam 3.143 perda.

Menurut Hadi, pembatalan perda pendidikan tersebut tidak selaras dengan pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam rapat kerja dengan Komisi II, Rabu 23 Juni 2016 lalu yang mengatakan perda yang dibatalkan hanya fokus pada persoalan investasi, retribusi, dan pajak.

“Tapi, setelah kami telaah dari ribuan perda itu, ada pembatalan perda yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan. Ada di NTB, Pontianak, Kayong, Mentawai, juga ada di beberapa kabupaten/ kota di Kalimantan Barat,” kata Hadi melalui siaran pers yang diterima Sindonews, Jumat 24 Juni 2016.

Diketahui, dikutip dari laman kemendagri.go.id, terdapat 72 perda tentang pendidikan yang dibatalkan oleh Mendagri. Beberapa di antaranya ialah Perda Nomor 14 Tahun 2003 Kabupaten Nias Sumatera Utara tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Perda Nomor 4 Tahun 2010 Kepulauan Riau tentang Penyelenggaraan pendidikan Dasar dan Menengah di Kota Batam, Perda Nomor 5 Tahun 2009 Kabupaten Sarolangun Jambi tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar dan Menengah Gratis, hingga Perda Nomor 5 Tahun 2014 Kabupaten Kayong Utara Kalimantan Barat tentang Pendidikan Gratis.

Hadi juga meminta bagi pemerintah daerah yang menolak atas pembatalan perda ini dapat segera mengajukan keberatan kepada Presiden dan menteri selambat-lambatnya 14 hari, yaitu pada 1 Juli 2016, sebelum berlakunya cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.

“Karena di proses pembatalan itu, sesuai Pasal 251 ayat 7 dan 8 UU Pemda, pemda memiliki tenggat waktu 14 hari mengajukan keberatan, maka setidak-tidaknya pada 1 Juli ini, pemda yang keberatan bisa mengajukan keberatan ke Presiden dan Kemendagri,” tutur politikus dari Daerah Pemilihan Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara ini.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5493 seconds (0.1#10.140)