Diduga Hasil TPPU, KPK Sita 30 Sapi Milik Bupati Subang

Jum'at, 24 Juni 2016 - 18:40 WIB
Diduga Hasil TPPU, KPK...
Diduga Hasil TPPU, KPK Sita 30 Sapi Milik Bupati Subang
A A A
JAKARTA - Satu persatu aset Bupati Subang nonaktif Ojang Sohandi terus disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, 30 ekor sapi milik Ojang disita lantaran diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Pekan lalu penyidik menyita 30 ekor sapi. Sapinya masih di peternakan di Subang. Mungkin tetap di sana (Subang) tapi harus ada biaya pemeliharaan belum pasti sedang didiskusikan," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2016).

Selain menyita sapi, KPK juga menyita dua unit ekskavator milik Ojang. Alat berat itu kini berada di rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan) di Indramayu.

KPK tengah mengembangkan dugaan TPPU yang dilajukan Ojang Sohandi. Dia disangka telah melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sejumlah aset milik Ojang pun kini tengah ditelusuri. Beberapa di antaranya telah disita KPK karena diduga didapat dari hasil korupsi adalah mobil Toyota Camry, dua mobil Jeep Wrangler Rubicon, dua mobil Toyota Vellfire, satu mobil Mazda CX-5, satu motor trail, satu motor Harley Davidson serta satu Yamaha ATV.

Sebelumnya, KPK menduga Ojang sebagai pemberi suap penanganan perkara korupsi kepada dua jaksa Kejati Jabar Devianti Rochaeni dan Fahri Nurmallo. Dia diduga menyediakan dana suap sebesar Rp528 juta. Uang diberikan agar Ojang tidak turut terseret dalam kasus korupsi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kabupaten Subang.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7186 seconds (0.1#10.140)