Pengacara Bilang Damayanti Bukan Pengatur Jatah Dana Aspirasi

Jum'at, 24 Juni 2016 - 16:39 WIB
Pengacara Bilang Damayanti...
Pengacara Bilang Damayanti Bukan Pengatur Jatah Dana Aspirasi
A A A
JAKARTA - Damayanti Wisnu Putranti melalui pengacaranya menyatakan dirinya tidak terlibat dalam rapat setengah kamar. Pernyataan ini menegaskan, dirinya bukan sebagai otak dari kasus menyangkut dana aspirasi.

Sebaliknya, mantan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu melalui pengacaranya mengungkapkan Ketua Komisi V DPR ikut berperan dalam persoalan dana aspirasi. Hal ini diperkuat dengan keterangan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang membenarkan ada pertemuan setengah kamar bersama Pimpinan Komisi V DPR untuk menentukan jatah dana sapirasi.

"Ini tidak fair, sementara di pemberitaan disebut-sebut Damayanti sebagai mastermind dana aspirasi. Padahal dia tidak terlibat dalam rapat setengah kamar, dan sebagai anggota Komisi V dia hanya menjadi bagian dari sistem," ujar Wirawan Adnan selaku kuasa hukum Damayanti Wisnu Putranti dalam siaran persnya, Jumat (24/6/2016).

Sidang lanjutan perkara korupsi mantan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu, 22 Juni 2016, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menghadirkan lima orang saksi dari Kementerian PUPR. (Baca: Kasus Damayanti, KPK Usut Pembagian Jatah Proyek)

Mereka adalah Taufik Widjoyono (Sekjen), Hediyanto W. Husaini (Dirjen Bina Marga), A. Hasanudin (Kepala Biro Perencanaan Anggaran dan Kerjasama Luar Negeri), Wing Kusbimanto (Kabag Administrasi Penganggaran), dan Soebagiono (Direktur Pengembangan Jaringan Jalan).

Dalam kesaksiannya, Taufik mengungkapkan seputar pertemuan terbatas antara kelima pimpinan Komisi V DPR, ketua kelompok fraksi (kapoksi) mewakili masing-masing fraksi dan perwakilan dari Kementerian PUPR.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1324 seconds (0.1#10.140)